Friday, March 30, 2012
Saturday, July 17, 2010
Sri Mulyani Indrawati (SMI), Berkeley Mafia, Organisasi Tanpa Bentuk (OTB), IMF Dan World Bank (WB)
Saya termasuk yang berpendapat, bahkan yakin sangat tidak wajar. Alasan-alasan saya sebagai berikut.
Beberapa ungkapan dan pernyataan dalam berbagai pidato perpisahannya mengandung teka-teki dan mengundang banyak pertanyaan, yaitu : “Jangan ada pemimpin yang mengorbankan anak buahnya.” “Saya tidak bisa didikte”. “Saya menang”. “Saya tidak minggat, saya akan kembali”. Dalam pidato serah terimanya kepada Menkeu yang baru SMI menangis tidak wajar, berkali-kali dan sangat-sangat sedih. Lucu, menyatakan menang kok menangis sampai seperti itu. Juga sangat tidak wajar adanya sikap yang demikian fanatiknya dari staf Departemen Keuangan dengan ungkapan belasungkawa, seolah-olah SMI sudah meninggal.
Thursday, July 08, 2010
Monday, March 22, 2010
SKANDAL BANK CENTURY Analisa Mendalam KWIK KIAN GIE
PENGANTAR
Pemeriksaan oleh Pansus Bank Century berlangsung secara terbuka yang diliput oleh media massa. Rakyat yang berminat dapat mengikutinya secara langsung. Walaupun demikian, materinya cukup rumit, sehingga tidak mudah dicerna dan dipahami oleh rakyat banyak.
Tulisan ini mencoba membuatnya mudah dimengerti. Data dan informasinya tidak hanya dari Laporan Audit Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi dilengkapi dengan notulen rapat-rapat KSSK, dan pemeriksaan serta dengar pendapat oleh Pansus dengan banyak orang.
Monday, September 21, 2009
Platform Presiden 2009 (Artikel 1)
Kita telah mencatat 16 calon presiden yang akan berkompetisi untuk memenangkan kedudukan Presiden RI periode 2009 – 2014. Pemberitaannya cukup gaduh di media massa. Namun yang terpenting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita tidak cukup mengemuka, yaitu konsep dan program apa yang ditawarkan kepada rakyat pemilih.
Tanpa mempunyai pretensi menggurui dan ikut serta dalam perebutan kekuasaan, saya menyajikan pikiran-pikiran dalam bidang platform yang saya maksud sekedar sebagai sumbangsih dan usulan.
KoranInternet yang mempoisisikan diri sebagai koran opini membuka diri untuk dijadikan forum diskusi. Kami sangat berterima kasih apabila anda sudi memberikan pendapat anda tentang berbagai hal yang kami muat dalam serial tulisan tentang Platform Presiden 2009 ini.
Semoga bermanfaat.
PERMASALAHAN BANGSA
Dewasa ini bangsa Indonesia dihadapkan pada permasalahan yang maha besar, meliputi semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam pembicaraan di kalangan manapun, kapan saja dan di mana saja, rasa galau, takut, jengkel, marah selalu mencuat. Kalau kita amati apa yang terjadi di seluruh Indonesia, ratusan seminar dan diskusi diselenggarakan untuk “menyelamatkan” bangsa. Dalam pembicaraan yang sifatnya lebih pribadi dalam lingkungan yang lebih kecil seperti pesta ulang tahun, resepsi pernikahan, arisan dan boleh dikatakan apa saja, perasaan yang sama selalu mencuat sambil bertanya apa yang akan terjadi? Kalau ditanya lebih spesifik apa yang dikahawtirkan, semakin lama semakin banyak orang yang mulai khawatir bahwa kerusuhan sosial dengan kekerasan bisa terjadi kalau rakyat yang mengalami pemiskinan tidak mampu lagi menahan penderitaannya.
SOLUSI
Saya tidak akan mengawali dengan membuat daftar yang berisi rincian dari segala permasalahan beserta semua aspeknya. Daftar atau rincian seperti itu telah banyak mengemuka dalam berbagai diskusi dan pembicaraan yang telah saya tulis tadi.
Maka saya akan mengawalinya dengan solusinya. Setelah itu baru mengemukakan berbagai permasalahan yang membuat saya memilih solusi yang telah saya kemukakan.
TATA NEGARA
Undang-Undang Dasar 1945 dalam bentuk aslinya diberlakukan lagi.
Struktur ketata-negaraan atas dasar UUD 1945 yang telah diamandemen empat kali, yang dijuluki dengan nama “UUD 2002” mengakibatkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang kacau balau. Yang kita alami sehari-hari bukan demokrasi, tetapi anarki dan chaos. Demokrasi atas dasar UUD 2002 tidak mencerminkan kepribadian Indonesia, tetapi membuat beberapa orang berperilaku yang sama sekali menyimpang dari akar budaya dan nilai-nilai leluhur serta karakteristik bangsanya. Penjelasannya sebagai berikut.
Demokrasi dengan pemilihan langsung sampai pada jenjang Bupati dan Camat membuat mereka merasa lebih mempunyai legitimasi ketimbang atasannnya. Atasannya merasa lebih mempunyai legitimasi ketimbang atasannya lagi dan seterusnya. Akibatnya wibawa kepemimpinan nasional terkikis.
Para pendukungnya tidak mengerti demokrasi a la Amerika Serikat, sehingga massa yang kalah dalam pilkada berkelahi fisik dengan massa pendukung yang menang.
Orang Indonesia yang terkenal rendah hati, yang humble, mendadak menjadi orang yang tanpa malu menyombongkan diri, terang-terangan mengatakan kepada rakyat bahwa dirinyalah yang paling hebat memimpin bangsa ini. Untuk itu mereka mengeluarkan banyak biaya perjalanan rombongan tim sukses yang besar, mengetengahkan massa bayaran, membayar iklan media massa yang mahal.
Kalau kalah hartanya habis, bahkan masih dililit hutang, membuat massa donaturnya marah dan berkelahi fisik. Kalau menang, uang dalam jumlah besar yang harus dikeluarkan harus dikembalikan yang menciptakan potensi menggunakan kekuasaannya untuk berkorupsi.
Mereka yang menyodorkan dirinya sebagai calon pemimpin praktis tidak ada yang mempunyai program yang konkret, rinci dan dapat diterapkan dalam praktek. Semuanya hanya retorik yang mengemukakan apa yang harus dicapai, tetapi tidak dapat mengemukakan bagaimana caranya mencapai tujuan dan target yang dikehendaki atau didambakannya. Mereka hanya mengemukakan what to achieve yang bagus dan indah, tetapi tidak mampu menyusun program kerja tentang how to achieve.
Kita saksikan DPR yang tingkat kehadirannya sangat minimal, yang tidak pernah konsisten antara galaknya ketika mensinyalir adanya masalah dengan sikap akhirnya. Adanya indikasi kuat terlibatnya banyak dari anggota DPR dalam korupsi. Kesemuanya tidak terlepas dari jumlah partai politik yang terlampau banyak tanpa mempunyai platform, sehingga yang mengemuka adalah kekuasaan yang tidak dipakai untuk memajukan dan membela kepentingan rakyat yang memberikan kepadanya kedudukan yang terhormat dengan kekuasaan legislatif.
Pemilihan Presiden secara langsung ditentukan oleh rakyat yang mayoritasnya miskin dan kurang terdidik. Mereka menjadi obyek manipulasi oleh uang, sehingga tidak menghasilkan pemimpin yang memang mempunyai semua kualitas untuk memimpin bangsanya.
Tidak demikian dengan UUD 1945. Presiden dipilih oleh MPR yang kurang lebihnya memang sudah terpilih sebagai elit bangsa yang cukup mempunyai pengetahuan, pengalaman dan kebijakan (wisdom) dalam memilih Presiden yang paling kapabel dan paling cocok untuk memimpin bangsa ini, terutama karena sebagian dari anggota MPR adalah wakil daerah dan fungsional yang diseleksi dengan matang.
Dekrit kembali pada UUD 1945
Karena itu, Presiden yang terpilih di tahun 2009 harus mendekritkan diberlakukannya lagi UUD 1945 dalam bentuk aslinya, meniadakan amandemen UUD 1945 yang memang tidak konstitusional. Konsekuensinya sebagai berikut.
* DPR dan DPD dibubarkan.
* Untuk pertama kalinya DPR dan MPR dibentuk oleh Kongres Nasional yang diselenggarakan oleh Presiden tahun 2009.
* Kongres Nasional diselenggarakan oleh Presiden 2009 dari para anak bangsa yang diseleksi dengan ketat bahwa mereka mempunyai semua kualifikasi untuk mewakili dan membela kepentingan masyarakatnya masing-masing.
* Jumlah partai politik diperkecil sampai menjadi paling banyak 5 partai
* Penghapusan semua Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD 1945 seperti UU Otonomi Daerah.
* Penyempurnaan UUD 1945. Presiden segera membentuk Komisi Penyempurnaan Konstitusi.
* Para anggotanya ditentukan atas dasar integritas, pengetahuan dan pengalaman serta kwalitasnya sebagai manusia yang mempunyai visi jangka panjang dan manusia yang bijaksana. Mereka diseleksi dari orang-orang yang memahami kebudayaan dan nilai-nilai bangsa yang menjadi dasar dan landasan bentuk demokrasi yang paling cocok buat bangsa Indonesia. Bukan demokrasi yang direkayasa oleh National Democratic Institute bersama-sama dengan para kroni Indonesianya yang terdiri dari quasi elit bangsa.
PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan korupsi atau lebih lengkapnya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi prioritas nomor satu.
Caranya sebagai berikut :
Betapapun pentingnya pendidikan moral, etika dan hal-hal sejenis, saya membatasi diri pada program kerja dalam bidang-bidang yang sangat konkret sebagai berikut.
1. Pemerintah dibuat optimal dengan cara menentukan jumlah kementerian yang benar-benar dibutuhkan. Untuk itu dibutuhkan jasa konsultan yang telah teruji dan terbukti pengetahuan maupun pengalamannya.
2. Direktorat Jenderal dan Direktorat serta Bagian-Bagian dari setiap Kementerian dibuat optimal dengan cara yang sama.
3. Perbandingan gaji dari seluruh Pegawai Negeri Sipil dan TNI/POLRI pada semua jenjang dibuat adil menurut merit system.
4. Setelah perbandingannya adil, tingkat gaji dinaikkan/ditentukan yang demikian tingginya, sehingga tidak dapat diragukan bahwa dengan tingkat gaji itu, kehidupannya yang cukup dan nyaman terjamin.
5. Kalau semuanya ini telah diwujudkan, yang masih berani melakukan KKN dihukum mati. Kalau dapat dibuktikan bahwa pendorong perbuatan KKN adalah sanak saudaranya, mereka juga dikenakan hukuman yang sangat berat.
6. Biaya cara pemberantasan KKN sangat mahal karena harus mem-PHK sekian banyaknya PNS. Namun biaya itu dengan mudah dapat diatasi kalau program ini berhasil sedikit saja, karena jumlah uang yang dihemat sangat besar. Jumlah uang yang dikorup sangat besar, sehingga penghematan sekitar 20% saja sudah mencapai puluhan trilyun rupiah.
7. Sistem Asuransi Jaminan Sosial yang sudah ada disempurnakan dan benar-benar diwujudkan oleh Birokrasi yang sudah bersih dari KKN atau relatif jauh lebih bersih dari sekarang.
Yang tidak boleh ditawar bagian-bagian yang memenuhi kebutuhan dasar, agar rakyat segera merasakan peningkatan kesejahteraan.
Pemberantasan KKN yang sekarang sedang berlangsung, yaitu memeriksa, mengadili dan menghukum yang terbukti melakukan korupsi diteruskan, karena kita negara hukum. Tetapi tidak cukup, mengingat KKN sudah terlampau lama berlangsung, berakar terlampau dalam dan melibatkan terlampau banyak orang, termasuk yang menempati kedudukan tinggi dan sangat tinggi.
Karena itu terjadi hal-hal sangat aneh. Satu kasus korupsi melibatan beberapa orang. Yang dipenjara hanya sebagian saja dari mereka. Contoh yang paling jelas ialah kasus aliran dana BI. Tetapi kasus seperti ini masih sangat banyak. Jadi pemberantasan KKN demi keadilan ternyata menimbulkan ketidakadilan yang luar biasa. Maka membutuhkan kebijakan yang sifatnya komprehensif dan holistik seperti program yang diusulkan dalam platform ini.
Kalau setiap masalah kita telusuri akar permasalahannya, kita selalu dihadapkan pada KKN, bukan hanya korupsi dalam bentuk merugikan keuangan negara, tetapi korupsi yang sudah merasuk pada pikiran dan nalar, yang pada gilirannya menghasilkan kebijakan publik yang korup dan memiskinkan rakyat serta membuat rakyat banyak menderita. Kerugian dari kebijakan yang sangat tidak logis karena pikiran yang sudah terkorup jauh lebih besar ketimbang korupsi dalam bentuk pencurian. Contohnya kebijakan BLBI, Obligasi Rekap, Penjualan Asset negara dengan harga terlampau murah setelah disehatkan dengan uang banyak, dan sebagainya.
Kasus KKN terlampau banyak, sehingga mau tidak mau memang harus tebang pilih. Kemampuan menangani seluruhnya tidak ada, karena kalau menyuap polisi lalu lintas, menyuap imigrasi supaya paspor cepat selesai, memberi uang pelicin supaya izin cepat keluar, membiarkan gaji sebagai anggota DPR dipotong oleh kasirnya, dan sejenisnya dianggap korupsi, seluruh bangsa ini harus masuk penjara. Dan setelah masuk penjara, di dalam penjara masih harus menyuap lagi untuk memperoleh perlakuan yang lebih manusiawi. Maka hanya kasus-kasus sangat besar dan sangat jelas indikasinya ditangani. Kasus-kasus kecil hanya akan bisa hilang kalau setiap pemegang kekuasaan, sekecil apapun juga, dari pendapatan yang legal bisa hidup berkecukupan.
KEBIJAKAN LUAR NEGERI
Kebijakan luar negeri tidak lagi bebas aktif, tetapi bebas pasif untuk lima tahun mendatang. Keterpurukan negara bangsa kita sedemikian menyeluruh dan dalamnya, sehingga semua tenaga, daya dan dana dipusatkan pada kepentingan dalam negeri terlebih dahulu.
Namun demikian kita senantiasa menjaga hubungan baik dengan semua negara di dunia. Kita juga senantiasa mengamati dengan cermat perkembangan dan pergeseran kekuatan-kekuatan antar negara yang merugikan bangsa kita. Dalam hal kita dirugikan, barulah secara aktif kekuatan-kekuatan seperti itu kita hindari atau kita lawan.
Kita tidak berpretensi dapat ikut serta dalam mengatur ketertiban dunia. Kecuali tiadanya kekuatan, dengan alasan yang sama, yaitu keterpurukan yang luar biasa dari negara bangsa kita, membuat kita tidak dianggap oleh negara-negara lain di dunia.
Efektivitas kebijakan luar negeri kita sangat dipengaruhi oleh kekuatan dan kondisi di dalam negeri. Dengan teknologi informasi yang demikian canggihnya, semua negara mengetahui persis kondisi bangsa kita. Maka kita lebih baik diam sambil bekerja keras ketimbang “menyombongkan” dan membesar-besarkan diri sendiri. Negara bangsa yang lemah akan menjadi tertawaan apabila dalam hubungan internasionalnya mengemukakan kebesarannya yang sebetulnya palsu atau belum ada. Dalam kondisi seperti ini, setiap pernyataan yang mengemukakan keunggulan diri sendiri justru diterima sebagai demonstrasi kelemahan. Sebaliknya kalau kita kuat, setiap ucapan dan sikap yang tidak ada artinya diterima sebagai keunggulan. Contohnya dalam kehidupan pribadi adalah Mahatma Gandhi. Ketika beliau mahasiswa di London dan kemudian pengacara di Afrika Selatan, Gandhi selalu mengenakan pakaian resmi yang correct dan sangat resmi. Tetapi dia dihina dengan cara meludah ke jalan ketika berpapasan dengannya. Tetapi ketika India yang dianggap melarat itu dengan kegigihan seluruh rakyatnya dapat menumbangkan Great Britain yang katanya rules the waves itu, pers Barat memujinya sebagai orang besar ketika dia hanya mengenakan cawet sambil membawa tongkat. Demikian juga China. Dalam kemelaratan dan kesengsaraan luar biasa selama zaman komunis China berhasil meledakkan bom atom (sebagai percobaan) buatannya sendiri. Mao Tze Tung menganjurkan kepada seluruh rakyatnya supaya jangan sombong karena bom atomnya itu tanpa disertai dengan kekuatan, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat hanyalah macan kertas. Maka dia memaksa rakyat bekerja keras tanpa mau bergantung pada negara manapun juga, walaupun negara-negara sesama ideologi seperti Uni Soviet dan seluruh Eropa Timur kecuali Albania yang tergantung pada China. Bukannya dia diancam diisloasi seperti Indonesia, tetapi a priori mengisolasi dirinya sendiri dengan melarang setiap warga negaranya ke luar negeri. Dalam kondisi semelarat apapun, mereka tidak mau berutang budi kepada bangsa manapun. Tidak ada yang memberitakan China dengan nada menghargai dan menyegani. Namun dalam keberhasilannya sekarang, terutama setelah pembukaan Olypiade di Beijing, seluruh dunia membicarakannya dengan penuh kekaguman, tanpa China sendiri berbicara tentang dirinya sendiri, dan tanpa pretensi ingin mengatur negara lain.
Dalam kondisi yang demikian, barulah dengan sendirinya bangsa yang bersangkutan akan diminta oleh masyarakat internasional agar berpartisipasi dalam mewujudkan dunia yang lebih tertib dan lebih adil.
Semua kekuatan lobi kita gunakan untuk memperoleh kembali kemandirian kita. Di dalam negeri, pemerintah harus mampu mengembangkan semua pikiran dan kebijakan yang terbaik untuk bangsa kita sendiri tanpa campur tangannya pikiran-pikiran bangsa lain ataupun lembaga-lembaga internasional. Tidak ada bangsa yang menjadi kuat, sejahtera dan makmur atas kekuatan bangsa lain.
Namun kita tidak boleh lengah adanya upaya penyedotan kekayaan alam dan nilai tambah dari negara bangsa kita oleh negara-negara lain yang lebih kuat. Kita sudah terlanjur berpuluh-puluh tahun lamanya jatuh ke dalam cengkeraman pengaruh, pencucian otak dan penghisapan kekayaan kita oleh kekuatan-kekuatan asing, baik itu negara-negara adidaya maupun lembaga-lembaga internasional yang kepentingannya tidak dapat dipisahkan dari kepentingan negara-negara adidaya, sehingga lembaga-lembaga tersebut dalam prakteknya dijadikan alat yang seolah-olah netral guna melakukan penghisapan terhadap negara bangsa yang lebih lemah.
Karena itu kita harus secara aktif, giat dan bersungguh-sungguh menggunakan seluruh kemampuan diplomasi kita meyakinkan kekuatan-kekuatan asing yang melakukan penghisapan terhadap kita agar menghentikannya. Kita yakinkan dengan argumentasi yang kuat dan masuk akal, bahwa kekuatan-kekuatan asing yang sedang melakukan penghisapan terhadap Indonesia akan lebih nyaman, lebih untung bersahabat dengan Indonesia yang kaya, yang sejahtera, yang makmur dan adil.
Oleh Kwik Kian Gie
Platform Presiden 2009 (Artikel 2)
Sistem ekonomi adalah sistem yang ditetapkan dalam pasal 33 UUD 1945 yang asli. Penjabarannya adalah sebagai berikut.
Kita mengenal berbagai bentuk badan hukum untuk mewadahi kegiatan usaha berproduksi dan berdistribusi dengan motif mencari laba. Bentuk-bentuk badan hukum tersebut adalah Perusahaan Perorangan, Koperasi, Firma, Firma Komanditer, Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas Terbuka, Perusahaan Jawatan, Perusahaan Umum.
Pemilihan bentuk badan hukum untuk kegiatan usaha bebas sesuai dengan kebutuhan dan selera, baik yang oleh swasta bermotifkan laba maupun yang milik pemerintah dengan maksud pelayanan publik.
Orang per orang dibolehkan memiliki modal yang dipakai untuk melakukan kegiatan berproduksi dan berdistribusi barang dan jasa dengan motif memperoleh laba. Demikian juga dengan pemerintah yang boleh memiliki BUMN, baik yang bermotifkan laba maupun yang bermotifkan pelayanan masyarakat, sehingga perusahaan tidak perlu membuat laba. Bahkan kalau perlu diperbolehkan merugi.
Pertukaran barang dan jasa diserahkan pada bekerjanya mekanisme pasar, yaitu dipadukannya permintaan dan penawaran, sehingga terbentuk harga. Namun karena mekanisme pasar tidak ada yang sempurna, teori yang primitif dan paling awal dicetuskan atau digambarkannya tentang efisiensi mekanisme pasar tidak realistik.
Maka mekanisme pasar dipagari oleh berbagai peraturan dan pengaturan oleh pemerintah guna menjaga agar persaingan usaha senantiasa sehat dan wajar. Juga supaya pembagian manfaat pembangunan seadil mungkin.
Keseluruhannya digambarkan sebagai berikut.
Undang-Undang Anti Monopoli
Undang-Undang Anti Monopoli yang mengatur cara-cara bersaing supaya senantiasa sehat.
Untuk pelaksanaannya, dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Undang-Undang Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi
Undang-undang ini dimaksud untuk melindungi dan membela kepentingan usaha berskala kecil, menengah dan koperasi. Ide dasarnya ialah memberi kesempatan yang sama kepada semua untuk berusaha dan maju, menjadi besar melalui persaingan yang sudah dijaga supaya senantiasa sehat dengan cara-cara yang sehat dan menghindari monopoli oleh Undang-Undang Anti Monopoli. Tetapi kalau ada warga yang toh ketinggalan, dibantu oleh pemerintah dengan berbagai program.
Untuk pelaksanaannya pemerintah mempunyai kementerian yang dikepalai oleh seorang menteri dengan anggaran dari APBN.
Undang-Undang Perpajakan
Seberapa liberalpun aliran yang dianut oleh pemerintah, pengenaan pajak kepada warganya tidak dapat dihindarkan, karena selama ada pemerintahan harus dibiayai bersama melalui pendapatan pajak.
Pemasukan pemerintah dari pajak juga dipakai untuk membangun infrastruktur dan mengadakan barang dan jasa publik yang boleh dipakai oleh rakyat dengan cuma-cuma.
Tentang seberapa jauh dan seberapa dalam pemerintah campur tangan dalam kehidupan ekonomi, kadarnya sangat beragam dari yang paling minimal sampai yang sangat luas cakupannya dan mendetil. Dari sinilah dapat dibaca seberapa liberal sebuah pemerintahan.
Undang-Undang Perpajakan juga dipakai sebagai instrumen pengelolaan dan pengendalian ekonomi melalui apa yang dinamakan public finance. Pajak dapat dipakai untuk memberi stimulasi kepada perekonomian bilamana ekonomi sedang lesu dan sebagai rem bilamana ekonomi sedang memanas.
Pajak juga instrumen untuk melakukan redistribusi pendapatan guna mencapai keadilan yang lebih besar.
Undang-Undang Perburuhan
Lingkungan kerja buruh dan pegawai lainnya harus dijaga supaya nyaman dan manusiawi. Tenaga kerja adalah manusia yang harus diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya. Tenaga kerja tidak dapat disamakan dengan faktor-faktor produksi lainnya, walaupun dalam teori ekonomi disebut faktor produksi. Tenaga kerja bukan besi yang dijadikan mesin, bukan pasir dan semen yang dijadikan bangunan dan seterusnya.
Undang-Undang Perburuhan juga sangat penting untuk menjamin pendapatan minimum, agar dapat dihindarkan terjadinya exploitation d’lhomme par lhomme.
Sejak awal pemerintah Indonesia sudah memahami dan menyadari sepenuhnya. Untuk perwujudannya kita mempunyai Menteri Tenaga Kerja dengan kementerian yang memperoleh pendanaan dari APBN.
Undang-Undang tentang Penanaman Modal
Undang-Undang ini penting untuk menentukan cabang-cabang produksi apa yang harus dikuasai oleh negara, karena dianggap penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Karakteristik Dari Berbagai Peraturan dan Pengaturan di Atas
Semua peraturan dan pengaturan yang dikemukakan tadi bersifat memberi pagar dan rambu-rambu pada mekanisme pasar, agar ekses-ekses yang menjurus pada persaingan tidak sehat dihindari atau diminimalkan.
Asas Kekeluargaan
Kecuali pembiayaan barang dan jasa publik dari pendapatan pajak yang pada hakikatnya adalah perwujudan gotong royong, semua warga negara diberi kesempatan yang sama untuk berusaha, di mana persaingan tidak dapat dihindarkan. Persaingan yang sehat dan fair dianggap bermanfaat karena dampaknya yang meningkatkan mutu dengan harga yang terjangkau. Persaingan yang sehat juga dimaksud memperoleh keadilan. Namun kalau dalam persaingan yang sudah dijaga agar senantiasa berlangsung secara sehat masih ada yang tertinggal, pemerintah tidak tutup mata. Kepada mereka diberikan dukungan khusus dalam bentuk pembelaan dan pemihakan pada Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi yang diwadahi dengan undang-undang. Pelaksanaannya oleh sebuah kementerian dan pendanaannya dari APBN.
Sebagai analogi dalam keluarga yang baik dan adil, semua anak diberi kesempatan yang sama belajar di sekolah. Namun kalau ada anak yang tertinggal, kebanyakan orang tua mengundang guru privat untuk memberikan pelajaran ekstra.
SISTEM ASURANSI JAMINAN SOSIAL
Di Indonesia
Banyak negara-negara yang sejak lama sudah sangat maju dan mapan, terutama di Eropa Barat mempunyai Sistem Asuransi Jaminan Sosial yang lengkap tanpa korupsi. Belakangan terjadi penyalahgunaan oleh imigran tenaga kerja dari negara-negara yang lebih miskin.
Indonesia juga sudah cukup lama merintis Sistem Asuransi Jaminan Sosial. Namun sampai sekarang praktis masih tidak dirasakan manfaatnya oleh rakyat banyak, terutama oleh bagian dari rakyat yang sangat miskin, dan karenanya sangat membutuhkannya.
Sistem asuransi jaminan sosial dimaksud langsung memberikan kesejahteraan sosial yang dibiayai secara gotong royong. Prinsipnya ialah mereka yang sedang memperoleh pendapatan harus menyisihkan sebagian kecil dari pendapatannya guna pembentukan dana.
Berlainan dengan pajak, dana yang dibentuk sudah ditentukan penggunaannya yang khusus, seperti pensiun, pembiayaan dokter, pengobatan dan rumah sakit, santunan kalau menjadi janda dan sebagainya.
Dana ini dipakai oleh mereka yang sedang membutuhkannya, agar dalam kondisi seperti apapun, kehidupan yang layak senantiasa terjamin.
Setiap pembentukan dana yang didasarkan atas prinsip asuransi didasarkan atas undang-undang.
Maka sistem asuransi jaminan sosial adalah sekelompok undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya yang masing-masing mengkhususkan diri pada satu kasus musibah yang membutuhkan santunan.
Prinsip-prinsip tersebut dipahami oleh pemerintah sejak lama. Namun cakupan jaminannya dan ketertiban dalam penggunaannya masih sangat jauh dari harapan.
Sebagai contoh konkret saya mengemukakan praktek dari Sistem Asuransi Jaminan Sosial yang sudah sangat lazim di negara-negara maju, terutama di Eropa Barat, dan lebih terutama lagi di negara-negara Skandinavia, Inggris dan Belanda yang disebut sebagai welfare states.
Sistem Asuransi Jaminan Sosial di Negara-Negara Yang Sudah Maju
Mari kita telusuri apa semua lingkup jaminan sosial yang sudah sangat mapan di negara-negara maju. Yang saya gambarkan bukan teori, tetapi sudah berdekade-dekade merupakan kenyataan hidup (living reality). Saya sendiri mengalaminya sehari-hari selama 14 tahun.
Maksudnya untuk memberikan gambaran betapa kapitalisme dan mekanisme pasar dapat dijadikan sangat manusiawi; tidak oleh kekayaan alam yang melimpah, tetapi oleh otak cerdas yang kreatif dan inovatif, dan tentunya yang bebas korupsi.
Yang digambarkan di bawah ini satu per satu didasarkan atas undang-undang. Karena itu kesejahteraan sosial di negara-negara Eropa Barat adalah hak, bukan belas kasihan.
Jaminan Pendapatan untuk Hari Tua
Ini adalah santunan pensiun yang diberikan setelah memasuki usia 65 tahun sampai yang bersangkutan meninggal dunia. Besarnya jumlah pensiun cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok. Pensiun dasar ini berlaku untuk seluruh penduduk yang pernah membayar pajak, walaupun bukan warga negara. Pensiun ini diindeksasi untuk melindungi nilainya dari inflasi.
Bagi mereka yang mempunyai asuransi pensiun dengan membayar premi, besarnya pensiun beragam sesuai dengan besarnya premi yang dibayar. Banyak yang pensiunnya sama besarnya dengan gaji terakhir yang bahkan dilindungi nilainya terhadap inflasi.
Jaminan Pendapatan kalau menjadi Janda
Kepala keluarga yang merupakan pencari pendapatan (income earner) meninggal dunia. Isterinya menjadi janda dengan anak-anak yang masih kecil. Sang janda mendapat santunan berupa pendapatan yang besarnya sama dengan pendapatan terakhir dari suaminya. Dalam beberapa negara, santunannya juga diindeksasi atau dilindungi terhadap inflasi.
Jaminan pendapatan untuk yatim piatu
Anak-anak yang menjadi yatim piatu karena kedua orang tuanya meninggal memperoleh santunan sampai yang bersangkutan dewasa dan dapat hidup dari pendapatannya sendiri. Dengan demikian anak-anak yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya dapat hidup dengan bersekolah seperti biasa sampai dewasa dan memperoleh pendapatan sesuai dengan harkat dan martabatnya.
Jaminan terhadap Tuntutan dari pihak Ketiga
Anggota keluarga atau kita sendiri selalu dapat melakukan kesalahan dengan akibat merugikan orang lain, yang menurut undang-undang yang berlaku berhak atas ganti rugi. Ganti rugi ini diberikan oleh dana yang khusus dibentuk untuk itu.
Sebagai contoh dapat dikemukakan terjadinya tabrakan mobil dengan kesalahan di pihak kita. Pihak lain yang kebetulan kepala keluarga menderita cacat seumur hidup atau bahkan meninggal. Keluarga korban menuntut kita supaya menanggung biaya hidup dari keluarga korban. Karena orang yang bersalah membayar premi untuk resiko semacam ini, tanggung jawabnya menyantuni biaya hidup keluarga korban dibayar oleh perusahaan asuransi jaminan sosial.
Contoh lain, seorang anak menjatuhkan pot kembang dari apartemennya tingkat 10 yang jatuh pada kepala orang yang sedang ada di bawahnya. Orang tersebut meninggal. Dia adalah kepala keluarga yang harus menghidupi keluarganya. Maka keluarga korban menuntut orang tua sang anak yang menjatuhkan pot kembang. Karena sang ayah ini membayar premi asuransi untuk resiko semacam ini, tanggung jawabnya diambil alih oleh asuransi jaminan sosial.
Jaminan Biaya Pengobatan
Keseluruhan biaya dokter, obat-obatan dan rumah sakit diganti oleh dana ini. Biaya-biaya tersebut bisa mencapai ratusan ribu dollar atau lebih, terutama di negara-negara maju yang biaya rumah sakit dan dokter spesialisnya sangat mahal.
Jaminan Pendapatan selama Sakit
Kalau sakitnya berkepanjangan, kebanyakan negara mengenal peraturan bahwa yang bersangkutan dapat di-PHK. Dengan demikian yang sedang menderita sakit kehilangan pendapatannya, sedangkan dia adalah pencari nafkah. Dalam hal seperti ini, pendapatannya dijamin oleh sistem asuransi jaminan sosial yang besarnya sama dengan pendapatan terakhirnya ketika masih bekerja.
Santunan Penganggur
Kalau seseorang menjadi penganggur, pendapatannya sebesar yang dinikmatinya terakhir dijamin yang diambil dari dana khusus untuk itu. Pemerintah mempunyai badan khusus yang mencarikan pekerjaan buat para penganggur. Penganggur wajib menerima pekerjaan yang diberikan kepada penganggur.
Namun kalau pekerjaan yang ditawarkan lebih rendah dari status, pendidikan dan keahliannya, yang bersangkutan berhak menolak sampai badan yang bersangkutan menemukan pekerjaan lain yang olehnya dirasakan lebih sesuai dengan status dan harkat martabatnya.
Oleh Kwik Kian Gie
Platform Presiden 2009 (Artikel 3)
• Pemerintah menentukan tanah-tanah yang mutlak diperuntukkan lahan pertanian. Tanah-tanah ini tidak boleh dialihkan fungsinya. Badan Pertanahan Nasional membuat master plan khusus untuk lahan-lahan pertanian yang mutlak tidak boleh dialihkan fungsinya.
• Tanah yang sudah digarap sebagai lahan pertanian tidak boleh dialihkan fungsinya.
• Petani pemilik tanah tidak diperbolehkan menjual tanahnya kepada orang yang akan mengalihkan fungsinya menjadi tanah non pertanian.
• Tanah yang digarap oleh buruh tani dibeli paksa oleh pemerintah dengan formula yang cukup adil. Tanahnya dibiarkan digarap oleh buruh tani dengan bagi hasil yang secara drastis menguntungkan buruh tani. Tabungannya dapat dipakai untuk membeli tanah yang digarapnya dari pemerintah dengan harga yang sangat terjangkau.
• Masterplan tanah pertanian mencakup seluruh Indonesia, terutama di luar Jawa yang potensinya masih besar. Pembuatan masterplan ini, terutama yang menyangkut daerah-daerah terpencil di luar pulau Jawa adalah pekerjaan jangka panjang.
• Petani yang menggarap tanahnya sendiri, luas rata-ratanya jauh di bawah optimal, yaitu 0,3 hektar. Pemerintah harus melakukan landreform menyeluruh, agar petani pemilik ini dapat diperbesar pemilikannya dengan harga yang terjangkau.
Perhatian sangat serius dan penanganan sangat bersungguh-sungguh dalam bidang pertanian akan merupakan masalah hidup mati buat bangsa kita, karena harga pangan yang kecenderungannya akan terus meningkat. Ini terkait erat dengan kenyataan bahwa komoditi makanan bersaing dengan bahan bakar fosil yang semakin hari semakin berkurang / langka, karena sifatnya yang tidak dapat diperbaharaui (non renewable)
TRANSMIGRASI
• Tanah subur dengan iklim kondusif untuk pertanian dan perkebunan yang tersebar di seluruh kepulauan masih sangat banyak yang belum dihuni atau penduduknya terlampau sedikit.
• Pemanfaatan tanah-tanah seperti ini tidak dapat dipisahkan dari transmigrasi. Transmigrasi yang sudah lama tidak terdengar lagi mulai digarap secara sungguh-sungguh dengan titik tolak dari apa saja yang sudah pernah dilakukan di masa lampau.
• Pola transmigrasi oleh pemerintah harus dilakukan secara profesional. Jangan segan-segan menggunakan jasa konsultan dari negara lain yang jelas-jelas mempunyai pengetahuan dan pengalaman.
• Transmigrasi tidak berarti hanya memindahkan penduduk. Prasarananya dibangun oleh pemerintah dengan pembiayaan oleh APBN. Pemerintah tidak boleh mendasarkan segala-galanya pada mekanisme pasar dan tidak boleh mempunyai pandangan bahwa barang dan jasa publik harus diserahkan kepada swasta yang keputusannya semata-mata didasarkan atas perhitungan untung rugi.
Terpusatnya segala-galanya di kota-kota besar, terutama di Jakarta 63 tahun setelah merdeka meunjukkan betapa tiadanya kemampuan atau keinginan atau visi bahwa di luar pulau Jawa potensi untuk kegiatan apa saja masih sangat besar, walaupun sudah banyak yang "dirampok".
INFRASTRUKTUR
Pemerintah menentukan infrastruktur yang merupakan barang publik yang mempunyai dampak strategis pada pembangunan semua sektor perekonomian. Karena itu penggunaannya harus gratis tanpa dipungut bayaran, dan dibiayai secara gotong royong melalui perolehan pajak.
Esensi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sebagai satu bangsa bersama-sama secara gotong royong membangun barang dan jasa yang sangat berguna untuk kepentingan bersama, tetapi biayanya sangat besar, sehingga hanya mungkin dibangun secara gotong royong melalui perolehan pajak yang pen-tarifannya sudah disusun seadil mungkin.
Hal yang kedengarannya sangat normal ini di Indonesia perlu ditekankan dengan jelas, karena para ekonom mashab "Berkeley Mafia" mempunyai kecenderungan yang menjadi keyakinan, dan yang dihayatinya bagaikan agama, bahwa pemerintah harus sekecil mungkin dan seminimal mungkin ikut campur dalam produksi dan distribusi barang dan jasa apapun juga.
Itulah sebabnya begitu banyak BUMN strategis dijual kepada swasta, terutama swasta asing dengan harga sangat murah. Telekomunikasi, jasa pelabuhan laut, air bersih dan masih banyak lagi barang dan jasa publik sudah dinyatakan sebagai terbuka dan boleh menjadi obyek investor swasta dengan motif mencari laba. Maka rakyat harus membayar dengan tarif yang tingginya mencukupi untuk memberikan laba kepada investornya.
Karena pembangunan infrastruktur bukanlah pembangunan yang sifatnya komersial, dan sifatnya pengeluaran pemerintah dari anggaran pembangunan, pemerintah perlu merencanakan pengeluaran uangnya yang harus dibuat efektif sebagai stimulus kegairahan ekonomi, dengan menghitung multiplier effect-nya. Dalam hubungan ini, tanpa mengorbankan efisiensi, di mana mungkin, bagian-bagian yang dapat dikerjakan oleh tenaga manusia dimanfaatkan untuk mengurangi pengangguran. Para penganggur yang dapat diserap dalam pengeluaran (spending) pembangunan akan segera membelanjakan pendapatannya, karena mereka miskin. Pembelanjaan oleh mereka berarti pemompaan daya beli ke masyarakat yang mempunyai dampak positif untuk menggairahkan ekonomi, yang pada gilirannya menambah kesempatan kerja.
Karena itu, strategi pembelanjaan anggaran pembangunan tidak semata-mata didasarkan atas proyek-proyeknya an sich, tetapi juga memperhitungkan dampaknya pada pemompaan daya beli beserta dampak selanjutnya yang kita kenal dengan istilah multiplier effect.
JALAN RAYA BEBAS HAMBATAN
Jalan raya bebas hambatan (high way, free way, autobahn, snelweg) jelas termasuk infra struktur yang seyogyanya dibangun oleh pemerintah dengan pembiayaan APBN dan penggunaannya gratis (tanpa dipungut bayaran).
Jalan tol yang sudah ada dibeli oleh pemerintah. Pemerintah tetap mengenakan tol sampai hasil perolehan dari pembayaran tol sama dengan uang yang dikeluarkan untuk membeli jalan tol yang bersangkutan. Setelah itu, jalan tol digratiskan buat pemakainya.
Alasannya, jalan raya bebas hambatan sangat strategis untuk pembangunan ekonomi selanjutnya.
Karena sudah terlanjur keblingernya Tim Ekonomi dalam semua pemerintahan Indonesia sepanjang masa, semua jalan raya bebas hambatan dianggap sebagai barang dagangan yang harus mengembalikan investasinya, dan setelah itu memberikan laba yang sebesar-besarnya. Maka di Indonesia tidak dikenal istilah-istilah seperti yang lazim dipakai oleh semua negara di dunia seperti high way, free way, auto bahn, snelweg. Bangsa Indonesia sudah tercuci otaknya bahwa penggunaan jalan raya bebas hambatan yang mulus dan nyaman harus membayar dengan tarif yang cukup tinggi, sehingga sampai kapanpun pembayaran oleh para pemakai jalan itu senantiasa memberikan laba kepada pengusaha yang membangun jalan-jalan raya tersebut.
Apakah di negara lain tidak ada jalan tol? Ada, tetapi seluruhnya hanya 3%. Kita bisa merasakan sendiri bahwa di Eropa, AS, Australia, Malaysia, China dan praktis di semua negara, memakai jalan raya bebas hambatan tidak bayar. Untuk ruas-ruas tertentu memang membayar tol, tetapi jumlahnya sedikit sekali. Mengapa begitu? Karena jalan tol dianggap sebagai kemewahan, yang tanpa itu juga bisa menikmati jalan raya bebas hambatan yang mulus dan nyaman. Bahwa disediakan ruas-ruas tertentu, karena ingin memberikan pilihan kepada orang kaya supaya bisa lebih nikmat lagi, asalkan mau membayar untuk kenikmatan mewah yang tidak mempunyai dampak negatif untuk strategi pembangunan.
INFRASTRUKTUR LAINNYA
Irigasi, jembatan, air bersih, bandara, pelabuhan laut dan masih banyak lagi harus ditetapkan oleh pemerintah sebagai barang publik yang harus dimiliki, dibiayai dan dikelola oleh pemerintah untuk dipakai dengan gratis buat rakyatnya.
Maka semua kebijakan dan semua peraturan yang dikemukakan dalam Infra Struktur Summit I di bawah pimpinan Menko Aburizal Bakrie dan Infrastruktur Summit II di bawah pimpinan Menko Boediono harus dicabut kembali.
Harus diumumkan kepada dunia bahwa Indonesia sekarang dalam kebijakan infra struktur sudah menjadi negara normal seperti yang ada di negara-negara lain di manapun di dunia.
PENGANGGURAN
Bagaimana mengurangi pengangguran dengan program yang konkret dan jelas tidak mudah. Pengangguran terkait dengan banyak masalah di sektor-sektor lain.
Pengangguran dapat dikurangi apabila terjadi penciptaan lapangan kerja karena berdirinya perusahaan baru atau perluasan perusahaan yang ada. Dan perusahaan-perusahaan tersebut haruslah yang padat karya.
Dalam kebijakan investasi, pemerintah memberikan insentif yang jelas untuk investasi yang padat karya dengan ukuran yang jelas tentang apa yang diartikan dengan padat karya.
Berbagai komoditi yang diimpor, tetapi dengan mudah dapat dihasilkan di dalam negeri dibuat menarik buat investor dengan pemberian insentif oleh pemerintah. Tidak dapat dicerna dengan akal sehat bahwa Indonesia dengan tanah yang subur, iklim dan tenaga kerja yang melimpah masih mengimpor beras, gula, kacang kedelai, gandum, jagung, sapi, tepung telur, susu bubuk, makanan olahan, garam, singkong dan kacang tanah. Pernyataan ini mengemuka dalam perdebatan di Komisi XI DPR RI.
Di sektor pengeluaran pemerintah, terutama pengeluaran pembangunan fisik seperti infrastruktur, sebanyak mungkin dipakai metode yang padat karya. Walaupun kondisi keuangan negara sempit, pengeluarannya dibandingkan dengan sektor swasta masih lumayan. Maka ini harus kita manfaatkan semaksimal mungkin dalam mengurangi pengangguran.
Oleh Kwik Kian Gie
Friday, September 18, 2009
Platform Presiden 2009 (Artikel 5-Jawaban Kwik Kian Gie)
Respons saya berikan per topik yang tidak banyak, karena bagian terbesar setuju dengan yang saya kemukakan dalam "Platform Presiden 2009".
Tentang Dekrit kembali pada UUD 1945, dalam berbagai diskusi dengan para ahli dalam bidang tata negara mereka mengatakan bahwa Dekrit oleh Presiden legal, karena ada presedennya, yaitu ketika Bung Karno melakukannya di tahun 1959. Adapun Gus Dur, karena ingin membubarkan DPR tanpa mendekritkan kembali ke UUD 1945 terlebih dahulu. Pembubabaran DPR dan DPD adalah konsekuensi dari kembalinya kita pada UUD 1945. Saya mengakui bahwa masalah ini kontroversial. Saya setuju kembali pada UUD 1945 sebagai titik awal ke arah perbaikan dalam segala bidang. Maka saya menganut paham para ahli yang mengatakan bahwa Dekrit tersebut legal.
Tentang intervensi maha dahsyat dari negara adidaya kalau rakyat memutuskan kembali pada UUD 1945 kita mempunyai dua pilihan : a priori menerima kemungkinan intervensi ini dan lantas tidak berbuat apa-apa, atau kita lawan, atau paling tidak lakukan dahulu, karena kita negara yang merdeka dan berdaulat. Kalau memang terjadi intervensi yang hebat tersebut, barulah kita hadapi melalui diplomasi atau mempertahankan kemerdekaan kita menentukan kebijakan kita sendiri.
Kritik dari Sdr. Basri Hasan bahwa asumsi dasar saya sangat rapuh dan penuh dengan mitos beserta argumentasinya saya terima sebagai perbedaan pendapat. Saya mengucapkan terima kasih dan menggunakan sebagai bahan renungan lebih lanjut.
UU Otonomi Daerah telah dijalankan selama kurang lebih 8 tahun, dan ternyata tidak membuahkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat daerah. Banyak dana yang tidak dipakai, melainkan hanya dibelikan SBI atau bocor. Kemampuan para PNS daerah untuk membuat perencanaan sangat rendah. Atas dasar pengalaman saya di Bappenas saya yakin bahwa kepentingan daerah lebih terjamin oleh pemimpin yang bijak di pusat ketimbang dicecerkan pada para pemimpin di daerah yang SDM-nya masih tidak memadai. Ini tidak berarti bahwa secara prinsipiil saya anti, tetapi perlu perencanaan dan pelaksanan dari pusat terlebih dahulu, sambil secara intensif melakukan pendidikan dan pelatihan yang terencana.
PNS yang di PHK karena perampingan birokrasi diberi pesangon sangat besar, sehingga yang bersangkutan merasa bahagia dengan PHK itu. Pesangon yang besar harus cukup untuk menunggu sampai yang bersangkutan memperoleh pekerjaan yang layak dan sesuai dengan pendidikan, kemampuan dan martabatnya. Pesangon juga mencukupi untuk dipakai sebagai modal usaha kalau yang bersangkutan memilih berusaha sendiri sebagai pengusaha kecil. Anggarannya memang sangat besar. Maka harus dikaitkan dengan pemberantasan KKN yang tidak tanggung-tanggung, karena KKN yang berkurang akan membuahkan dana yang mencukupi untuk membiayainya reformasi birokrasi dan pemberantasan KKN atas dasar kecukupan pendapatan PNS dan TNI / POLRI.
Cara mengumpulkan anak bangsa yang mewakili seluruh daerah tanpa mengesankan kesukuan dapat dilakukan seperti ketika di tahun 1928 para pemuda kita berhasil mengumpulkan para pemuka pemuda yang mengikrarkan Sumpah Pemuda.
Tentang SDA, justru karena kita dibuat melarat oleh penyedotan oleh para pemodal asing itulah yang harus kita tanggulangi. Maka caranya tidak bisa lain kecuali harus ada keberanian mempertahankan milik kita yang sedang dirampok. Membiarkan yang sekarang berlangsung bagaikan membiarkan rumah tangga kita dirampok karena takut terhadap rampoknya.
Ketegangan dengan negara-negara adidaya kita tanggulangi dengan kepala yang menunduk, tetapi tegas mengatakan bahwa kita ingin mandiri dalam pengelolaan SDA kita. Kalau kita sudah humble tetapi kukuh dalam pendirian, dan mereka masih saja mau menangnya sendiri, pilihannya tidak ada lain kecuali melawan, mati, atau menyerahkan seluruh kemerdekaan dan kedaulatan untuk dijajahnya dalam segala bidang, juga militer, pertahanan, keuangan dan kebijakan luar negerinya.
Menurut pendapat saya sistem pendidikan kita sangat perlu diubah dengan tidak menutup diri untuk belajar dari siapapun juga, tetapi mampu memakai nalar kita sendiri dan mampu menyesuaikannya dengan kondisi dan situasi kita yang dinamis, yaitu dengan realistis setapak demi setapak direncanakan menuju pada perbaikan. Yang membuat sistem pendidikan kita buruk adalah komersialisasi pendidikan dan gandrungnya banyak sekali elit bangsa kita pada titel kesarjanaan tanpa mau menguasai ilmu pengetahuan yang bersangkutan.
Kalau bidang yang sedang kita bicarakan adalah reformasi birokrasi, tentu fokus kita haruslah PNS / TNI / POLRI, karena mereka memegang kekuasaan, tetapi pendapatannya yang legal sama sekali tidak mencukupi untuk hidup.
Tentang standar upah minimum dan keadilannya dengan tenaga kerja tingkat tinggi, kita harus menentukan angka kelipatan antara gaji tertinggi dan gaji terendah. Misalnya, gaji Direktur Utama hanya boleh 20 kali lipat dari gaji pegawai terendah. Ini tentunya setelah menentukan Upah Minimum.
Platform Presiden 2009 (Artikel 4)
Ketidakmampuan pemerintah diisi oleh swasta yang merasa terpanggil memberikan jasa-jasa tersebut secara non profit. Maka yayasan-yayasan yang jelas-jelas dapat dibuktikan mewadahi maksud baik ini jangan dipukul rata sebagai komersial dan harus dipajaki. Juga jangan didorong ke arah orientasi laba atau dipaksa memasukkan pihak-pihak yang tidak dipilih oleh pengurus yang sah.
Pendidikan wajib selama 9 tahun telah dicanangkan. Maka perwujudannya harus diupayakan secara maksimal dalam bentuk kewajiban pemerintah menyediakan sarananya, terutama bagi yang tidak mampu. Memberi pendidikan kepada rakyatnya adalah kewajiban pemerintah paling pokok setelah mencukupi kebutuhan rakyat dalam pangan.
Ketahanan Pangan Pemerintah harus menjamin harga yang memadai bagi petani untuk dapat mencukupi kehidupannya. Caranya memfungsikan BULOG yang dalam hal beras dan komoditi pertanian yang penting lainnya, kebijakannya mempertahankan harga yang cukup tinggi guna memberi pendapatan yang memadai kepada para petani. Bagaimana mekanisme kerja BULOG untuk mencapai semua tujuan ini sudah dirumuskan sejak awal BULOG didirikan, dan disempurnakan terus. Intinya, untuk komoditi strategis seperti beras, minyak goreng, gula dan kebutuhan pokok lainnya BULOG membentuk dana egalisasi yang dipakai untuk melakukan operasi pasar melalui mekanisme pasar yang ada. BULOG menggunakan kekuatan modalnya untuk melakukan penjualan dan pembelian dengan maksud menjaga kecukupan pangan dan kebutuhan pokok, dan menjaga stabilitas harga. Karena itu BULOG memang diperbolehkan merugi. Biasanya, kerugian dan keuntungannya berimbang dalam melakukan operasi pasar.
Yang harus dijalankan sekarang BULOG dijaga kebersihannya dari KKN. Caranya memberikan gaji tinggi kepada para pejabat BULOG, tetapi menghukumnya sangat berat kalau masih berani ber-KKN.
BULOG akan disadarkan oleh Presiden bahwa perannya membela rakyat kecil dan ketahanan pangan sangat krusial. Maka Presiden akan sangat keras terhadapnya kalau lalai dan tidak berdisiplin. BULOG hanya bisa bekerja sebagaimana mestinya kalau Tim Ekonomi tidak dogmatis dan doktriner dengan paham mekanisme pasar yang dimutlakkan dan dipegang teguh bagaikan agama. Kelompok fundamentalisme pasar harus disingkirkan dari kekuasaan ekonomi.
Kebijakan harga beras yang menjamin kehidupan yang layak buat para petani tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pengaturan lahan dalam kerangka yang lebih luas, atau kebijakan tata ruang. Caranya telah dikemukakan dalam paragraf sebelumnya.
Bahan pangan terpenting adalah beras. Beras dihasilkan oleh buruh tani yang dieksploitasi oleh tuan-tuan tanah. Sepanjang petani menggarap lahannya sendiri, luas lahan rata-rata hanya 0,3 hektar yang jelas tidak efisien dan tidak produktif, di samping pendapatannya yang sangat minimal. Namun kita toh pernah swasembada beras, dan di tahun 2003, jumlah produksi beras sebesar sekitar 93% dari kebutuhan nasional.
Bagian terbesar dari petani beras hidup dalam kemiskinan. Ironisnya, justru mereka yang menyediakan beras untuk seluruh bangsa. Sangat tidak adil.
Jadi dalam kontroversi harga beras murah atau harga beras mahal, kebijakan Presiden hendaknya jelas, yaitu bahwa harga beras harus menjamin pendapatan yang layak buat petaninya. Ini berarti kebijakan harga beras relatif mahal. Untuk kaum miskin yang membutuhkan beras murah diberikan subsidi supaya mampu membeli beras secukupnya.
Landreform dalam bentuknya yang paling praktis untuk Indonesia, yaitu dibelinya tanah-tanah milik para tuan tanah oleh pemerintah yang kemudian membiarkan digarap oleh buruh tani dengan bagi hasil 4/5 buat buruh tani yang menggarapnya. Dengan kebijakan yang sederhana ini kemakmurannya akan meningkat secara signifikan.
Liberalisasi dalam perdagangan beras akan memusnahkan kemampuan memproduksi sendiri, sehingga tergantung sepenuhnya pada impor. Ini sangat besar resikonya, karena total volume perdagangan beras dunia kecil dibandingkan dengan kebutuhan Indonesia.
Itulah sebabnya proteksi dan dukungan kepada petani yang dimungkinkan oleh World Trade Organisation (WTO) dimanfaatkan sepenuhnya oleh negara-negara termaju dan terkaya yang memproteksi para petaninya.
Sebagai contoh, pemerintah Amerika Serikat selalu memperoteksi para petaninya dalam jumlah sampai trilyunan dollar AS. Demikian juga dengan negara-negara Uni Eropa. Sangatlah konyol bahwa Tim Ekonomi Indonesia dengan mashab liberalisme yang dihayatinya bagaikan agama merasa tabu melakukan intervensi dan regulasi oleh pemerintah.
Rakyat miskin diringankan penderitaannya melalui kebijakan beras miskin dan pelayanan kesehatan dan pendidikan. Lagi-lagi, kesemuanya harus dibuat bebas KKN, karena dalam kenyataannya banyak dana untuk tujuan ini tidak diterima oleh kaum miskin karena bocor dan menguap di tengah jalan.
Pengaturan Perdagangan Komoditi Pertanian dan Ikan Pemerintah perlu menciptakan organisasi penggabungan hasil pertanian dan hasil tangkapan ikan yang dilelang sebagai single seller di setiap sentra produksi. Volume diatur sampai elastisitas harga memungkinkan untuk memberikan pendapatan yang maksimal. Untuk menampung kelebihan produksi, pemerintah mendirikan cold storage mini di tempat-tempat pelelangan dan desa-desa nelayan untuk menyimpan sebagian dari hasil tangkapan supaya tidak terjadi over supply. Dalam tahapan selanjutnya, koperasi nelayan dibangun dan dibenahi dengan mendirikan fasilitas processing pengawetan dan / atau pengolahan sampai barang jadi seperti pengalengan yang tahan lama.
Bersama-sama dengan petani, nelayan termasuk kelompok rakyat yang paling miskin dan sangat tidak stabil pendapatannya. Di antara banyak faktor, dalam menjual hasil tangkapannya, para petani dan nelayan berceceran menjual hasil tangkapannya sendiri-sendiri, sedangkan pembelinya pemodal besar yang bercirikan monopolistik. Harga ditekan oleh para tengkulak dan pedagang yang relatif bermodal besar. Karena mereka relatif juga lebih berpendidikan, mereka bekerja sama untuk menentukan harga beli yang paling menguntungkan baginya.
Paket Pembelaan Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) UKM sering dipersepsikan sebagai sekelompok pengusaha yang statis. Karena itu ada kecenderungan menganggap kelompok UKM seolah-olah dipertahankan sebagai UKM. Orientasi yang benar adalah menjadikan mereka besar, sehingga status UKM dapat ditinggalkan memasuki kelompok Usaha berskala Besar yang tidak perlu dibina dan dibela lagi oleh pemerintah. Mereka sudah menjadi pelaku dalam persaingan di pasar sesuai dengan kaidah-kaidah dan mekanisme pasar yang dianut oleh bangsa kita.
Jadi, kelompok UKM bagaikan organisasi yang dimasuki wiraswasta UKM dan ditinggalkan oleh yang sudah menjadi besar.
Faktor-faktor yang menghambat UKM untuk menjadi besar beserta solusinya adalah sebagai berikut : 1. Design untuk produk yang dihasilkan dengan keahlian turun temurun secara tradisional banyak yang tidak sesuai dengan selera orang perkotaan atau orang asing, atau ketinggalan zaman sehingga tidak diminati oleh konsumen modern di perkotaan maupun konsumen internasional;
2. Tidak mempunyai pengetahuan tentang pasar dan jaringan pemasaran sehingga sering tergantung pada para tengkulak;
3. Tidak dapat memperluas usaha karena tidak mempunyai akses pada sumber permodalan. Semua bank termasuk lembaga perkreditan yang khusus untuk UKM mengenakan persyaratan yang sama dengan perusahaan besar, antara lain seperti selalu meminta agunan.
Solusinya adalah semua kendala usaha UKM tersebut ditangani dalam satu paket, yaitu kredit diberikan bersamaan dengan paket pendampingan. Biaya pendampingan dan bunga kredit dijadikan satu dalam bentuk bunga kredit yang lebih mahal, karena di dalamnya mengandung biaya pendampingan. Karena paket pendampingan ini wajib, dengan sendirinya agunan untuk kredit tidak diperlukan, karena kegiatan pendampingan dengan sendirinya merupakan monitoring terus menerus sambil memberikan asistensi dalam segala kekurangan tersebut.
Seperti telah dikatakan tadi, dengan sendirinya bunga kredit lebih mahal karena di dalamnya terkandung biaya pendampingan. Tetapi itu jauh lebih murah dibandingkan dengan bunga yang dikenakan oleh money lender.
Sistem yang dikemukakan ini bukan sekedar teori, tetapi praktek yang berhasil di banyak negara lain.
Kita menganut asas kekeluargaan. Dalam keluarga, semua anak diberi peluang pendidikan yang sama. Tetapi kalau di antara anak-anak itu ada yang kurang mampu sehingga ketinggalan, orang tua biasanya memberikan perhatian ekstra dengan mengundang guru-guru privat yang khusus memberikan bimbingan dan pelajaran ekstra di rumah.
Indonesia yang mencantumkan asas kekeluargaan di dalam Konstitusinya harus menjalankan kebijakan pembelaan kepada UKM. Semua negara maju melakukan hal ini. Negara yang paling kapitalistik dan paling liberal sekalipun, seperti Amerika Serikat, mempunyai Small Business Act dan Small Business Administration. Kita sudah mempunyai Undang-Undang Koperasi dan UKM, dan juga Kementerian Koperasi dan UKM. Efektivitasnya yang harus ditingkatkan.
Pembelaan UKM harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, karena ketidakadilan terhadap UKM yang luar biasa. Menurut data per tahun 2003 gambarannya masih sebagai berikut. Jumlah seluruh perusahaan 40,199 juta. Yang berskala besar 2.020 perusahaan atau 0,01%. Yang tergolong UKM sebanyak 40,197 juta perusahaan atau 99,99%.
Andil UKM yang 99,99% dari seluruh perusahaan dalam pembentukan PDB hanya 56,7%, sedangkan Usaha berskala besar dan raksasa yang hanya 0,01% andilnya sebesar 43,3%.
Andil UKM dalam penyerapan tenaga kerja sebesar 99,74 % dari angkatan kerja.
Pembelaan Untuk Buruh
Bersama-sama dengan petani dan nelayan, buruh termasuk golongan yang paling miskin. Gajinya perlu dibenahi sampai cukup untuk hidup. Tentang keluhan majikan / pengusaha bahwa mereka merugi kalau kesejahteraan buruh ditingkatkan, pemerintah meneliti secara mendalam, berapa persen biaya buruh dari laba bersihnya.
Perbedaan antara gaji tertinggi dan gaji terendah tidak boleh lebih dari sekian kali lipat, misalnya dua puluh kali. Berapa kali lipat konkretnya didasarkan atas penelitian dan kalkulasi yang eksak, serta kenyataan yang sudah lama ada dan hanya dapat disesuaikan setahap demi setahap.
Ditentukan standar minimum untuk lingkungan kerja kaum buruh di pabrik-pabrik.
Sistem asuransi jaminan kesehatan dan sosial ditentukan oleh pemerintah. Oleh karena hal ini merupakan agenda tersendiri yang penting dan besar, maka diuraikan dalam bab tersendiri.
Pengusaha Non Formal dan Kaki Lima Untuk pengusaha non formal dan pedagang kaki lima perlu disediakan lokasi-lokasi khusus yang cukup nyaman. Tidak boleh berdagang seenaknya di sembarangan tempat. Hukuman berat perlu diterapkan kalau berani melanggar, karena sudah disediakan tempat yang nyaman.
Program pembelaan UKMK yang dikemukakan dalam paragraf sebelumnya juga diterapkan pada pedagang kaki lima dengan sasaran supaya mereka tumbuh dan berkembang menjadi pedagang menengah dan besar, serta menjadi pengusaha formal. Ini berarti bahwa pembelaan dan pemihakan pada UKMK tidak boleh menjurus pada melanggengkan skala usaha serta kedudukan hukumnya.
Oleh Kwik Kian Gie
Thursday, September 17, 2009
INDONESIA MENGGUGAT JILID II? (Bag 9-End)
ARUS BESAR YANG MENJADIKAN BOEDIONO CALON WAKIL PRESIDEN
Di harian The Jakarta Post tanggal 25 Mei 2009 diberitakan acara perpisahan Boediono dengan staf pengajar di Universitas Gajah Mada . Boediono dikutip mengatakan “…his nomination was “a big stream” he could not resist” yang berarti bahwa pencalonannya adalah arus besar yang tidak mampu ditolaknya.
Sebagai sesama menteri dalam kabinet Megawati, dalam sidang kabinet terakhir Boediono berpamitan dengan saya dan beberapa rekan menteri lainnya, mengatakan : “Ada kemungkinan bahwa beberapa dari kita akan diminta masuk dalam kabinet lagi. Saya sudah mengambil keputusan untuk kembali ke kampus dan sudah pasti tidak akan mau menjadi pejabat di pemerintahan lagi. Maka saya berpamitan”, dan lantas berjabatan tangan.
Konon kabarnya Presiden SBY menelpon Boediono, Sri Mulyani dan Mari E. Pangestu untuk duduk sebagai menteri-menteri ekonomi. Boediono menolak. Jadi konsisten dengan “pamitannya”. Namun beberapa minggu menjelang pengumuman reshuffle kabinet saya mendengar bahwa Boediono sedang “digarap habis-habisan” untuk mau duduk dalam kabinet sebagai Menko Perekonomian. Jelas saya tidak percaya bahwa dia takluk. Ternyata benar berita yang saya kira berita burung itu sebagai penggarapan besar-besaran. Boediono masuk lagi dalam kabinet sebagai Menko Perekonomian. Dari berita The Jakarta Post tersebut menjadi lebih jelas lagi betapa besar arus yang menekannya, sehingga sekarang dia bahkan mau menjadi Wakil Presiden ! Apa gerangan arus besar itu ? Hati nurani dan kecintaannya pada bangsa yang bagian terbesarnya sedang menderita ini, ataukah arus besar yang datangnya dari elit dalam negeri, ataukah arus besar yang datangnya dari luar ? Hanya Tuhan, Boediono dan SBY yang mengetahuinya. Harapan saya tentunya Boediono dan SBY jujur dalam menjelaskan kepada rakyatnya, karena ini urusan sangat penting dengan dampak yang sangat besar pula pada nasib negara bangsa ini kalau mereka terpilih dalam pilpres bulan Juli 2009 mendatang.
LAHIRNYA “BERKELEY MAFIA” DAN PERANNYA SAMPAI SEKARANG
Buat saya dan banyak orang lainnya, di Indonesia memang ada sekelompok akhli ekonomi dengan ideologi dan keyakinan tertentu yang sangat berkuasa dan sangat besar pengaruhnya. Kelompok ini terkenal dengan sebutan “Berkeley Mafia”. Istilah ini sama sekali tidak mengandung pelecehan atau merendahkan martabatnya. Sebaliknya, yang jelas dalam tulisan ini, istilah ini lahir di Jenewa di tahun 1967 dengan konotasi yang sangat terhormat dan mengagumkan banyak tokoh dunia Barat, yang oleh David Rockefeller disebut sebagai sekelompok para akhli ekonomi Indonesia yang top (the top economists of Indonesia). Ketika kabinet didominasi oleh mereka, cover majalah Time memuat foto para menteri satu per satu dengan judul di bawahnya “The most qualified cabinet in the world”.
Asal mulanya memang terdiri dari mereka yang memperoleh gelar Ph.D dari University of California in Berekeley. Kelompok ini merupakan inti yang dalam perjalanan sejarah Indonesia membentuk “keturunan-keturunannya”. Maka tidak mungkin membatasi diri dengan hanya yang lulus dari Berkeley University saja. Sebutan “anggota Berkeley Mafia” adalah siapa saja yang iedologi dan keyakinannya merupakan mashab yang sama, yaitu sangat jauh condong pada pasar bebas dengan campur tangan pemerintah yang sekecil mungkin. Maka Boediono yang menurut pengakuannya orang dari kampus ndeso sangat bisa menjadi anggota Berkeley Mafia. Bahkan di mata sangat banyak orang, di zaman sekarang ini dialah pemimpinnya.
Para teknokrat hanya profesional dan tidak berpolitik, atau justru politisi yang sangat piawai dan ulung ?
Kelompok Berkeley Mafia terkait erat dengan perguruan tinggi, sehingga memberikan kesan profesional yang tidak berpolitik. Namun sejarah membuktikan bahwa kecanggihan dan kepiawaiannya mempertahankan kekuasaan ekonomi dalam pemerintahan siapapun juga sejak tahun 1967 tidak tertandingi oleh partai politik yang manapun juga.
Maka kalau dikatakan murni profesional yang tidak berpolitik tidak benar. Saya sendiri mengalami bahwa setelah pak Harto tidak berkuasa lagi, dalam pembukaan Kongres PDI di Bali yang besar-besaran di stadion terbuka, Dr. Sri Mulyani beserta banyak akhli ekonomi lainnya hadir. Ketika saya terheran-heran menanyakan kepada teman, saya mendapat penjelasan bahwa mereka dibawa oleh Erros Djarot yang diperkenalkan kepada Megawati sebagai calon-calon menteri di dalam kabinetnya kalau Megawati menjadi Presiden nantinya. Dan benar, ketika Megawati menjadi Presiden, Menko Perekonomiannya Dorodjatun Kuntjorojakti dan Menteri Keuangannya Boediono yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan PDI. Sri Mulyani menjadi wakil RI dalam pimpinan IMF di Washington DC.
Dalam sidang CGI yang saya ikut menghadirinya sebagai Kepala Bappenas, secara setengah berkelakar Menko Dorodjatun antara lain mengatakan bahwa dirinya tidak dari partai politik. Tetapi dalam zaman reformasi dan demokrasi ini yang serba partai politik, kalau toh mau dikatakan anggota partai politik, maka partainya adalah “Partai UI di Depok, dan para pemimpinnya adalah Prof. Widjojo Nitisastro dan Prof. Ali Wardhana. Maka dirinya merasa mengetahui perekonomian Indonesia dengan baik dari kedua guru besar/teknokrat/mantan menteri tersebut”.
Pengototannya berkuasa ketika tidak ada dalam kabinet
Dalam waktu sangat singkat setelah KH Abdurrachman Wahid menjadi Presiden RI dan saya diangkat menjadi Menko EKUIN, dibentuk Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dengan Dr. Emil Salim sebagai Ketua dan Dr. Sri Mulyani sebagai sekretarisnya. Setelah itu dengan Keputusan Presiden dibentuk lagi Tim Asistensi pada Menko EKUIN. Ketuanya tidak tanggung-tanggung, yaitu Prof. Dr. Widjojo Nitisastro sendiri dan sekretarisnya Dr. Sri Mulyani Indrawati. Mereka mengawal saya dan Menteri Keuangan Bambang Sudibyo dalam perundingan penjadwalan kembali hutang luar negeri di Paris Club. Tidak pernah ada DEN dan Tim Asistensi pada Menko EKUIN/Perekonomian sebelum dan sesudahnya. Saya merasakan dengan jelas bahwa kedua Tim ini dibentuk atau “dipaksakan” pada Gus Dur untuk mengawasi dan mengendalikan saya yang dianggap mempunyai sikap yang independen, sangat cenderung tidak mau diatur oleh trio Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia dan IMF. Kecuali itu tidak pernah ada pemerintah sebelum dan sesudah Presiden Abdurrachman Wahid yang Tim Ekonominya bukan dan sama sekali tidak berorientasi pada ideologi kelompok Berkeley Mafia kecuali Tim Kwik Kian Gie/Bambang Sudibyo/Jusuf Kalla (Menperindag merangkap Kepala BULOG). Semua anggota DEN harus diperbolehkan hadir dan ikut berbicara dalam semua rapat-rapat para menteri dalam lingkungan koordinasi Menko EKUIN.
Ketika saya melakukan kunjungan kehormatan pada Menteri Keuangan AS ketika itu yang dijabat oleh Larry Summers, yang didampingi oleh Timothy Geithner, saya ditegur dengan keras bagaikan pejabat negara jajahan tentang kecenderungan saya atau sikap saya yang tidak mau mengikuti IMF. Saya tercengang karena informasinya tentang apa saja yang dibicarakan dalam kabinet dan dalam rapat koordinasi oleh saya sebagai Menko EKUIN diketahui semua oleh mereka. Jadi benar yang dikatakan oleh Boediono bahwa ada penjajah dari dalam, yang dalam pengalaman saya tidak beroperasi sendiri, tetapi bekerja sama dengan penjajah dari luar. Mari kita tunggu siapa yang akan digugat olehnya sebagai penjajah dari dalam ?
Sebagai Menko EKUIN yang harus berpidato dalam sidang CGI, kepada saya diberikan naskah pidato oleh staf saya. Saya sama sekali tidak setuju dengan isinya. Maka kepada staf saya minta diadakan perubahan-perubahan. Dia mengatakan kepada saya bahwa itu tidak boleh, karena sudah merupakan tradisi bahwa pidato Menko EKUIN dalam sidang IGGI/CGI harus dibuat oleh Bank Dunia. Saya bekerja keras menulisnya sendiri dengan membuang naskah pidato yang sudah disiapkan.
Sejak itu saya mengalami tekanan terus menerus dan Presiden pernah memberitahukan akan memecat saya, tetapi entah mengapa tidak jadi lagi. Maka menjelang reshuffle kabinet saya mengundurkan diri sebagai Menko EKUIN dari kabinet Gus Dur.
Kesenjangan luar biasa antara yang terlihat dan yang tidak terlihat
Terus menerus saya “dikuliahi” sahabat-sahabat saya yang termasuk golongan kemapanan dengan kehidupan yang sangat enak, bahwa Indonesia sudah sangat maju, sudah sangat banyak mall, restoran, rumah dan apartemen mewah, banyak mobil mewah, gedung-gedung apartemen dan perkantoran pencakar langit dan sebagainya. Saya melihat dan melewatinya setiap hari. Yang menjadi pertanyaan, berapa persen dari seluruh rakyat kita yang menikmati kemakmuran yang dikuliahkan kepada saya ?
Saya yakin minimal 180 juta dari 230 juta rakyat Indonesia hidup dalam kemiskinan yang sangat parah. Ketika saya di Bappenas, saya membentuk 4 regu yang masuk ke desa-desa kantong-kantong kemiskinan secara sampling untuk melihat dengan mata kepala sendiri dan berbicara langsung dengan sesama anak bangsa yang ternyata memang masih sangat terjajah. Gambaran yang selalu di depan mata saya tidak bisa hilang dengan kehidupan saya di kota Jakarta yang gemerlapan dengan kemewahan ini. Gambaran tersebut yalah bahwa bagian terbesar dari rakyat kita yang memiliki semua kekayaan alam yang ada di negara ini hidup dalam kemiskinan, kenistaan, kekurangan gisi, kekurangan pendidikan seperti yang disaksikan oleh saya dan rekan-rekan di Bappenas ketika saya masih menjabat sebagai Kepala di sana. Dalam kondisi seperti ini saya juga mengalami betapa saya ditekan oleh trio Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia dan IMF serta rekan-rekan bangsa sendiri yang menekan saya harus mengikuti keinginan para pejabat trio lembaga keuangan internasional tersebut. Ketika saya dengan regu saya melihat dan berbicara dengan mereka, mereka hidup dengan Rp. 1.250 per orang per hari. Kalaupun karena inflasi sekarang menjadi tiga kali lipat atau Rp. 3.750 per hari, masih jauh dari US$ 2 per hari buat satu orang, sedangkan Bank Dunia yang dikagumi oleh kelompok Berkeley Mafia menentukan US$ 2 per orang per hari sebagai garis kemiskinan. Ini berarti bahwa rakyat yang miskin dan sangat besar jumlahnya itu hidup dengan 17,85% saja dari garis kemiskinan yang ditentukan oleh Bank Dunia.
Penutup
Mohon kiranya tulisan ini dilihat juga dari sisi memberikan amunisi kepada Boediono untuk menggugat penjajahan yang sekarang masih berlangsung dalam bentuk modern. Kalau AS bisa berubah total menjadikan demikian banyak perusahaan swasta menjadi BUMN dan Presiden Obama bisa memecat CEO-nya paberik mobil swasta, dan Larry Summers bisa mengatakan : “If circumstances change, I change too”, sambil mengutip John Maynard Keynes yang pernah mengatakan demikian, mengapa Boediono tidak bisa lantas menjadi independen, nasionalis dan patriot yang berani menghadapi siapa saja untuk kepentingan bangsa ? Mengantisipasi beliau akan berubah seperti ini, walaupun berharap-harap cemas, saya berharap ada amunisi baginya dari tulisan ini.
INDONESIA MENGGUGAT JILID II? (Bag 8)
POKOK-POKOK KEBIJAKAN DALAM MENGHADAPI KRISIS GLOBAL
Sejak tahun 2008 meledak krisis balon derivatif keuangan di AS yang demikian besar dan demikian dahsyatnya, sehingga seluruh dunia sekarang ini sedang mengalami proses yang menyakitkan dan sangat tidak menentu.
Kondisi ekonomi Indonesia seperti yang tergambarkan di atas tentu tidak dapat menghadapinya dengan mantab, karena tidak ada dana, Kecuali itu, rupanya kondisi keuangan negara juga jauh lebih parah daripada yang diketahui oleh masyarakat.
Maka tindakan-tindakannya hanya sporadis dan compang-camping. Mari kita telusuri sebagai berikut.
• Rp. 60 trilyun APBN 2008 tidak dapat diserap yang berarti kontraktif. Tapi digembar-gemborkan tahun 2009 akan ada stimulus fiskal Rp. 73,1 trilyun, yang per saldo hanya Rp. 13,1 trilyun saja atau US$ 1,062 milyar (kurs Rp 12.000 per dollar AS). Ini hanya 0,19 % saja dari PDB yang Rp. 7.000 trilyun. Katanya akan bisa dicapai macam macam. Menko Ekonominya Boediono.AS yang jumlah stimuls fiskalnya hampir 10 % dari PDB-nya, Presiden Obama ngomongnya tidak sesombong Tim Ekonomi kita. Dengan jumlah stimulus fiskal sebesar US$ 900 milyar, Presiden Obama hanya berani mengatakan akan menciptakan lapangan kerja sebanyak 3 sampai 4 juta orang dalam 2 sampai 3 tahun ke depan. Pemerintah Indonesia dengan stimulus fiskal neto sebesar Rp. US$ 1,062 milyar mengatakan akan menciptakan lapangan kerja sebesar 3 juta orang juga, yang tidak dirinci selama berapa tahun. Mungkin dalam setahun ?
• Dikatakan cadangan devisa cukup banyak, tetapi menerbitkan obligasi dalam dollar dengan suku bunga antara 10 sampai 11 % dalam denominasi dollar AS. Kalau kita menaruh uang kita dalam deposito rupiah di bank dalam negeri, maksimal hanya mendapat 9 %. Bagaimana mungkin kebijakan seperti ini diwujudkan ? Siapa yang menyuruh ? Hati nurani sendiri ataukah ada kekuatan luar yang disinyalir oleh Boediono dalam pidato proklamasinya sebagai cawapres ?
• Sekarang Gubernur BI mengatakan rupiah akan stabil, karena akan mendapat rembesan dollar AS dari uang yang dicetak secara besar-besaran oleh pemerintah AS. Aneh, mereka selalu menganggap mencetak uang adalah kebijakannya orang yang tidak waras. Sekarang mengandalkan pencetakan uang oleh pemerintah AS untuk menstabilkan nilai rupiah. Ketika itu Gubernur BI-nya Boediono.Di AS sendiri dan di Eropa kebijakan dan tindakan ini dinilai sangat kontroversial dan menyulut perdebatan yang sedang berlangsung.
• Dalam waktu dua bulan, nilai rupiah merosot dari sekitar Rp. 9.000 menjadi Rp. 12.000 atau 33 % yang memang menguat lagi, entah bertahan sampai kapan.Di tahun 1969 1 dollar = Rp. 378. Thai Bath ketika itu 20 per US$. Sekarang Thai Bath 36 per US$, tapi rupiah sudah sekitar Rp. 10.500 per US. Dalam kurun waktu yang sama, Thai Bath terdepresiasi sebesar 80 %, tetapi rupiah terdepresasi sebanyak antara 3.075% sampai 2.678%. Penurunan ini terjadi selama kendali ekonomi di tangan para senior si-ideologinya Boediono. Bagaimana menjelaskannya kalau sepanjang periode itu Tim Ekonomi mendapat pujian terus menerus dari pers Barat ? Bukankah pujian dan hutang yang disebut “aid” itu disengaja supaya Indonesia terjerumus ke dalam jebakan hutang ? Dan prosesnya mendapat dukungan dari kekuatan dari dalam yang kesemuanya ingin digugat oleh Boediono ?
Inilah secara singkat hasil dari kebijakan Tim Ekonomi yang kiprahnya selalu didasarkan atas Fundamentalisme Mekanisme Pasar, dan anti BUMN serta anti Campur Tangan Pemerintah yang mencukupi.
Apakah ini yang akan digugat oleh Boediono ? Kalau ya, sangat mengagumkan, karena Boediono akan menggugat para senior se-ideologinya.
PAUL KRUGMAN DAN IMF
Tentang IMF, dalam bukunya terbaru yang berjudul “The Return of Depression Economics and the Crisis of 2008” di halaman 115 Paul Krugman menulis tentang kebijakan IMF menangani krisis di Indonesia tahun 1997 sebagai berikut :
“Banyak orang berpendapat bahwa sebenarnya IMF dan Departemen Keuangan Amerika Serikat yang de facto mendiktekan kebijakan IMF yang menyebabkan krisis, atau paling tidak salah menanganinya (mishandled) yang membuat krisis semakin parah. (KKG : Menteri Keuangan AS ketika itu Larry Summers). Apakah mereka benar ?
Marilah kita mulai dengan bagian yang termudah : dua hal yang IMF jelas melakukan kesalahan.
Pertama, ketika IMF diminta bantuannya oleh Thailand, Korea dan Indonesia, mereka segera mendiktekan kebijakan fiskal yang ketat, yaitu menaikkan pajak dan mengurangi pengeluaran pemerintah untuk menghindari defisit anggaran. Sangat sulit dimengerti mengapa IMF melakukan ini karena di Asia (berbeda dengan di Brasil setahun kemudian), tidak ada seorangpun kecuali IMF yang menganggap defisit anggaran sebagai masalah yang penting. Upaya untuk memenuhi target pengetatan anggaran tersebut mempunyai dampak negatif ganda untuk negara-negara yang bersangkutan; di mana arahan IMF ini dilaksanakan, dampaknya memperburuk resesi melalui pengurangan permintaan. Kalau tidak dilaksanakan, karena IMF gembar-gembor, mengakibatkan kepanikan bahwa perekonomian seolah-olah tidak terkendali. (KKG : Sekarang Larry Summers, Timothy Geithner dan Bernanke, Gubernur Bank Sentral AS menurunkan suku bunga sampai mendekati nol persen.)
Kedua, IMF menghendaki reformasi “struktural”, yaitu perubahan-perubahan dalam bidang-bidang yang tidak ada hubungannya dengan kebijakan fiskal dan moneter sebagai persyaratan untuk memperoleh pinjaman dari IMF. Beberapa dari reformasi ini seperti penutupan bank-bank sangat diragukan relevansinya dalam menanggulangi krisis keuangan. Kebijakan lainnya, seperti penghapusan pemberian monopoli kepada para kroni-kroninya sang Presiden tidak ada hubungannya sama sekali dengan mandat atau kewenangan IMF. Pemberian monopoli dalam perdagangan cengkeh memang hal yang buruk, contoh yang paling mencolok dari crony capitalism. Tetapi apa hubungannya ini dengan pelarian rupiah ke dalam dollar ?”
Semuanya ini tulisannya Paul Krugman, bukan tulisan saya. Beranikah Boediono berpolemik dengan Paul Krugman. Kalau setuju dengan Paul Krugman, bagaimana dia menjelaskan kebijakannya di masa lampau dan juga kebijakan para senior se-ideologinya dalam periode yang sejak tahun 1967 ?
Belum lama ini dalam konperensi tingkat tinggi Uni Eropa, IMF disuntik dana sebesar US$ 500 milyar oleh Uni Eropa, tetapi lebih dari US$ 450 milyar akan dipakai oleh Uni Eropa sendiri. Jadi IMF de facto sudah menjadi lembaga keuangan regional. Apa pendirian dan kebijakan Wakil Presiden Boediono (kalau terpilih) terhadap IMF dengan kedudukannya dewasa ini ?
“SIHIR” IMF BESERTA KRONINYA TENTANG HUTANG INDONESIA KEPADA IMF
Bersama-sama dengan para penjajah dari dalam yang dikenali oleh Boediono, IMF menyihir bangsa Indonesia dengan mengatakan bahwa Indonesia hebat karena dapat mengembalikan hutangnya yang menumpuk sampai US$ 9 milyar sebagai hutang yang diberikan sedikit demi sedikt setiap kali LOI ditandatangani.
“Sihir” ini membuat orang percaya bahwa Indonesia hebat, padahal justru membayar bunga yang tidak ada gunanya.
Sebelum ada kredit dari IMF, cadangan devisa Indonesia sudah meningkat menjadi US$ 24 milyar dari US$ 14 milyar. Hutang dari IMF US$ 9 milyar yang menjadikan keseluruhannya US$ 33 milyar.
Ketika itu sudah ada yang mendesak supaya hutang yang US$ 9 milyar ini dibayar lunas, karena tidak ada gunanya sama sekali. Jawabnya : Kalau dibayar lunas, cadangan devisa Indonesia akan anjlok dari US$ 33 milyar menjadi US$ 24 milyar, dan ini mengguncangkan kepercayaan dunia kepada Indonesia.
Tidak dikatakan bahwa hutang dari IMF yang US$ 9 milyar itu tidak boleh dipakai sama sekali sebelum cadangan devisa miliknya sendiri yang US$ 24 milyar itu terpakai habis sama sekali. Karena itu, hutang dari IMF yang US$ 9 milyar hanya relevan kalau pemerintah Indonesia bisa mengatakan kepada dunia : “Cadangan devisa milik kita yang US$ 24 milyar habis sama sekali, tetapi kita harus bersyukur bahwa saat ini masih mempunyai cadangan devisa US$ 9 milyar dari IMF.”
Kalau ini yang dikatakan, apakah tidak lebih memperpuruk kepercayaan kepada Indonesia dibandingkan dengan mengatakan :”Dengan mengembalikan hutang kita yang US$ 9 milyar sekarang juga, kita masih mempunyai US$ 24 milyar. Hutang dari IMF yang US$ 9 milyar tidak boleh dipakai sebelum cadangan devisa milik sendiri yang US$ 24 habis terpakai sama sekali. Selama dipertahankan, kita harus membayar bunga tanpa boleh menggunakannya.”
Inilah yang oleh Jenderal Ryamizard Ryacudu dimaksud sebagai penjajahan melalui perang modern, yaitu antara lain pencucian otak (brainwashing) untuk menundukkan logikanya bangsa mangsa dalam posisi jongkok.
Banyak orang mengemukakan keberatannya menahan hutang yang tidak diperlukan itu dengan alasan bahwa selama kita masih berhutang, kita dikenakan pemandoran oleh IMF yang dinamakan post program monitoring. Jawaban pemerintah yang menteri keuangannya ketika itu Boediono yalah bahwa kita memang masih memerlukan post program monitoring atau pemandoran oleh IMF.
Sisa hutang yang US$ 9 milyar akhirnya memang dibayar lunas, tetapi sangat terlambat, sehingga kita sudah membayar sangat banyak bunga yang tidak ada gunanya.