Monday, September 21, 2009

Platform Presiden 2009 (Artikel 2)

SISTEM EKONOMI

Sistem ekonomi adalah sistem yang ditetapkan dalam pasal 33 UUD 1945 yang asli. Penjabarannya adalah sebagai berikut.
Kita mengenal berbagai bentuk badan hukum untuk mewadahi kegiatan usaha berproduksi dan berdistribusi dengan motif mencari laba. Bentuk-bentuk badan hukum tersebut adalah Perusahaan Perorangan, Koperasi, Firma, Firma Komanditer, Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas Terbuka, Perusahaan Jawatan, Perusahaan Umum.

Pemilihan bentuk badan hukum untuk kegiatan usaha bebas sesuai dengan kebutuhan dan selera, baik yang oleh swasta bermotifkan laba maupun yang milik pemerintah dengan maksud pelayanan publik.

Orang per orang dibolehkan memiliki modal yang dipakai untuk melakukan kegiatan berproduksi dan berdistribusi barang dan jasa dengan motif memperoleh laba. Demikian juga dengan pemerintah yang boleh memiliki BUMN, baik yang bermotifkan laba maupun yang bermotifkan pelayanan masyarakat, sehingga perusahaan tidak perlu membuat laba. Bahkan kalau perlu diperbolehkan merugi.

Pertukaran barang dan jasa diserahkan pada bekerjanya mekanisme pasar, yaitu dipadukannya permintaan dan penawaran, sehingga terbentuk harga. Namun karena mekanisme pasar tidak ada yang sempurna, teori yang primitif dan paling awal dicetuskan atau digambarkannya tentang efisiensi mekanisme pasar tidak realistik.

Maka mekanisme pasar dipagari oleh berbagai peraturan dan pengaturan oleh pemerintah guna menjaga agar persaingan usaha senantiasa sehat dan wajar. Juga supaya pembagian manfaat pembangunan seadil mungkin.

Keseluruhannya digambarkan sebagai berikut.
Undang-Undang Anti Monopoli
Undang-Undang Anti Monopoli yang mengatur cara-cara bersaing supaya senantiasa sehat.
Untuk pelaksanaannya, dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Undang-Undang Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi
Undang-undang ini dimaksud untuk melindungi dan membela kepentingan usaha berskala kecil, menengah dan koperasi. Ide dasarnya ialah memberi kesempatan yang sama kepada semua untuk berusaha dan maju, menjadi besar melalui persaingan yang sudah dijaga supaya senantiasa sehat dengan cara-cara yang sehat dan menghindari monopoli oleh Undang-Undang Anti Monopoli. Tetapi kalau ada warga yang toh ketinggalan, dibantu oleh pemerintah dengan berbagai program.

Untuk pelaksanaannya pemerintah mempunyai kementerian yang dikepalai oleh seorang menteri dengan anggaran dari APBN.

Undang-Undang Perpajakan
Seberapa liberalpun aliran yang dianut oleh pemerintah, pengenaan pajak kepada warganya tidak dapat dihindarkan, karena selama ada pemerintahan harus dibiayai bersama melalui pendapatan pajak.

Pemasukan pemerintah dari pajak juga dipakai untuk membangun infrastruktur dan mengadakan barang dan jasa publik yang boleh dipakai oleh rakyat dengan cuma-cuma.
Tentang seberapa jauh dan seberapa dalam pemerintah campur tangan dalam kehidupan ekonomi, kadarnya sangat beragam dari yang paling minimal sampai yang sangat luas cakupannya dan mendetil. Dari sinilah dapat dibaca seberapa liberal sebuah pemerintahan.

Undang-Undang Perpajakan juga dipakai sebagai instrumen pengelolaan dan pengendalian ekonomi melalui apa yang dinamakan public finance. Pajak dapat dipakai untuk memberi stimulasi kepada perekonomian bilamana ekonomi sedang lesu dan sebagai rem bilamana ekonomi sedang memanas.
Pajak juga instrumen untuk melakukan redistribusi pendapatan guna mencapai keadilan yang lebih besar.

Undang-Undang Perburuhan
Lingkungan kerja buruh dan pegawai lainnya harus dijaga supaya nyaman dan manusiawi. Tenaga kerja adalah manusia yang harus diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya. Tenaga kerja tidak dapat disamakan dengan faktor-faktor produksi lainnya, walaupun dalam teori ekonomi disebut faktor produksi. Tenaga kerja bukan besi yang dijadikan mesin, bukan pasir dan semen yang dijadikan bangunan dan seterusnya.
Undang-Undang Perburuhan juga sangat penting untuk menjamin pendapatan minimum, agar dapat dihindarkan terjadinya exploitation d’lhomme par lhomme.
Sejak awal pemerintah Indonesia sudah memahami dan menyadari sepenuhnya. Untuk perwujudannya kita mempunyai Menteri Tenaga Kerja dengan kementerian yang memperoleh pendanaan dari APBN.

Undang-Undang tentang Penanaman Modal
Undang-Undang ini penting untuk menentukan cabang-cabang produksi apa yang harus dikuasai oleh negara, karena dianggap penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Karakteristik Dari Berbagai Peraturan dan Pengaturan di Atas
Semua peraturan dan pengaturan yang dikemukakan tadi bersifat memberi pagar dan rambu-rambu pada mekanisme pasar, agar ekses-ekses yang menjurus pada persaingan tidak sehat dihindari atau diminimalkan.

Asas Kekeluargaan
Kecuali pembiayaan barang dan jasa publik dari pendapatan pajak yang pada hakikatnya adalah perwujudan gotong royong, semua warga negara diberi kesempatan yang sama untuk berusaha, di mana persaingan tidak dapat dihindarkan. Persaingan yang sehat dan fair dianggap bermanfaat karena dampaknya yang meningkatkan mutu dengan harga yang terjangkau. Persaingan yang sehat juga dimaksud memperoleh keadilan. Namun kalau dalam persaingan yang sudah dijaga agar senantiasa berlangsung secara sehat masih ada yang tertinggal, pemerintah tidak tutup mata. Kepada mereka diberikan dukungan khusus dalam bentuk pembelaan dan pemihakan pada Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi yang diwadahi dengan undang-undang. Pelaksanaannya oleh sebuah kementerian dan pendanaannya dari APBN.
Sebagai analogi dalam keluarga yang baik dan adil, semua anak diberi kesempatan yang sama belajar di sekolah. Namun kalau ada anak yang tertinggal, kebanyakan orang tua mengundang guru privat untuk memberikan pelajaran ekstra.

SISTEM ASURANSI JAMINAN SOSIAL
Di Indonesia
Banyak negara-negara yang sejak lama sudah sangat maju dan mapan, terutama di Eropa Barat mempunyai Sistem Asuransi Jaminan Sosial yang lengkap tanpa korupsi. Belakangan terjadi penyalahgunaan oleh imigran tenaga kerja dari negara-negara yang lebih miskin.

Indonesia juga sudah cukup lama merintis Sistem Asuransi Jaminan Sosial. Namun sampai sekarang praktis masih tidak dirasakan manfaatnya oleh rakyat banyak, terutama oleh bagian dari rakyat yang sangat miskin, dan karenanya sangat membutuhkannya.

Sistem asuransi jaminan sosial dimaksud langsung memberikan kesejahteraan sosial yang dibiayai secara gotong royong. Prinsipnya ialah mereka yang sedang memperoleh pendapatan harus menyisihkan sebagian kecil dari pendapatannya guna pembentukan dana.

Berlainan dengan pajak, dana yang dibentuk sudah ditentukan penggunaannya yang khusus, seperti pensiun, pembiayaan dokter, pengobatan dan rumah sakit, santunan kalau menjadi janda dan sebagainya.

Dana ini dipakai oleh mereka yang sedang membutuhkannya, agar dalam kondisi seperti apapun, kehidupan yang layak senantiasa terjamin.

Setiap pembentukan dana yang didasarkan atas prinsip asuransi didasarkan atas undang-undang.

Maka sistem asuransi jaminan sosial adalah sekelompok undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya yang masing-masing mengkhususkan diri pada satu kasus musibah yang membutuhkan santunan.

Prinsip-prinsip tersebut dipahami oleh pemerintah sejak lama. Namun cakupan jaminannya dan ketertiban dalam penggunaannya masih sangat jauh dari harapan.

Sebagai contoh konkret saya mengemukakan praktek dari Sistem Asuransi Jaminan Sosial yang sudah sangat lazim di negara-negara maju, terutama di Eropa Barat, dan lebih terutama lagi di negara-negara Skandinavia, Inggris dan Belanda yang disebut sebagai welfare states.

Sistem Asuransi Jaminan Sosial di Negara-Negara Yang Sudah Maju
Mari kita telusuri apa semua lingkup jaminan sosial yang sudah sangat mapan di negara-negara maju. Yang saya gambarkan bukan teori, tetapi sudah berdekade-dekade merupakan kenyataan hidup (living reality). Saya sendiri mengalaminya sehari-hari selama 14 tahun.

Maksudnya untuk memberikan gambaran betapa kapitalisme dan mekanisme pasar dapat dijadikan sangat manusiawi; tidak oleh kekayaan alam yang melimpah, tetapi oleh otak cerdas yang kreatif dan inovatif, dan tentunya yang bebas korupsi.

Yang digambarkan di bawah ini satu per satu didasarkan atas undang-undang. Karena itu kesejahteraan sosial di negara-negara Eropa Barat adalah hak, bukan belas kasihan.

Jaminan Pendapatan untuk Hari Tua
Ini adalah santunan pensiun yang diberikan setelah memasuki usia 65 tahun sampai yang bersangkutan meninggal dunia. Besarnya jumlah pensiun cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok. Pensiun dasar ini berlaku untuk seluruh penduduk yang pernah membayar pajak, walaupun bukan warga negara. Pensiun ini diindeksasi untuk melindungi nilainya dari inflasi.

Bagi mereka yang mempunyai asuransi pensiun dengan membayar premi, besarnya pensiun beragam sesuai dengan besarnya premi yang dibayar. Banyak yang pensiunnya sama besarnya dengan gaji terakhir yang bahkan dilindungi nilainya terhadap inflasi.

Jaminan Pendapatan kalau menjadi Janda

Kepala keluarga yang merupakan pencari pendapatan (income earner) meninggal dunia. Isterinya menjadi janda dengan anak-anak yang masih kecil. Sang janda mendapat santunan berupa pendapatan yang besarnya sama dengan pendapatan terakhir dari suaminya. Dalam beberapa negara, santunannya juga diindeksasi atau dilindungi terhadap inflasi.

Jaminan pendapatan untuk yatim piatu

Anak-anak yang menjadi yatim piatu karena kedua orang tuanya meninggal memperoleh santunan sampai yang bersangkutan dewasa dan dapat hidup dari pendapatannya sendiri. Dengan demikian anak-anak yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya dapat hidup dengan bersekolah seperti biasa sampai dewasa dan memperoleh pendapatan sesuai dengan harkat dan martabatnya.

Jaminan terhadap Tuntutan dari pihak Ketiga

Anggota keluarga atau kita sendiri selalu dapat melakukan kesalahan dengan akibat merugikan orang lain, yang menurut undang-undang yang berlaku berhak atas ganti rugi. Ganti rugi ini diberikan oleh dana yang khusus dibentuk untuk itu.

Sebagai contoh dapat dikemukakan terjadinya tabrakan mobil dengan kesalahan di pihak kita. Pihak lain yang kebetulan kepala keluarga menderita cacat seumur hidup atau bahkan meninggal. Keluarga korban menuntut kita supaya menanggung biaya hidup dari keluarga korban. Karena orang yang bersalah membayar premi untuk resiko semacam ini, tanggung jawabnya menyantuni biaya hidup keluarga korban dibayar oleh perusahaan asuransi jaminan sosial.

Contoh lain, seorang anak menjatuhkan pot kembang dari apartemennya tingkat 10 yang jatuh pada kepala orang yang sedang ada di bawahnya. Orang tersebut meninggal. Dia adalah kepala keluarga yang harus menghidupi keluarganya. Maka keluarga korban menuntut orang tua sang anak yang menjatuhkan pot kembang. Karena sang ayah ini membayar premi asuransi untuk resiko semacam ini, tanggung jawabnya diambil alih oleh asuransi jaminan sosial.

Jaminan Biaya Pengobatan

Keseluruhan biaya dokter, obat-obatan dan rumah sakit diganti oleh dana ini. Biaya-biaya tersebut bisa mencapai ratusan ribu dollar atau lebih, terutama di negara-negara maju yang biaya rumah sakit dan dokter spesialisnya sangat mahal.

Jaminan Pendapatan selama Sakit

Kalau sakitnya berkepanjangan, kebanyakan negara mengenal peraturan bahwa yang bersangkutan dapat di-PHK. Dengan demikian yang sedang menderita sakit kehilangan pendapatannya, sedangkan dia adalah pencari nafkah. Dalam hal seperti ini, pendapatannya dijamin oleh sistem asuransi jaminan sosial yang besarnya sama dengan pendapatan terakhirnya ketika masih bekerja.

Santunan Penganggur

Kalau seseorang menjadi penganggur, pendapatannya sebesar yang dinikmatinya terakhir dijamin yang diambil dari dana khusus untuk itu. Pemerintah mempunyai badan khusus yang mencarikan pekerjaan buat para penganggur. Penganggur wajib menerima pekerjaan yang diberikan kepada penganggur.

Namun kalau pekerjaan yang ditawarkan lebih rendah dari status, pendidikan dan keahliannya, yang bersangkutan berhak menolak sampai badan yang bersangkutan menemukan pekerjaan lain yang olehnya dirasakan lebih sesuai dengan status dan harkat martabatnya.

Oleh Kwik Kian Gie

No comments: