Friday, September 18, 2009

Platform Presiden 2009 (Artikel 5-Jawaban Kwik Kian Gie)

Tanggapan Kwik Kian Gie Terhadap Berbagai Pendapat Dan Masukan Tentang Platform Presiden 2009 Saya mengucapkan banyak terima kasih atas banyaknya perhatian dan tanggapan tentang tulisan saya tentang Platform Presiden 2009. Kesemuanya merupakan bahan sangat bermanfaat guna perenungan dan penyempurnaan edisi selanjutnya.

Respons saya berikan per topik yang tidak banyak, karena bagian terbesar setuju dengan yang saya kemukakan dalam "Platform Presiden 2009".

Tentang Dekrit kembali pada UUD 1945, dalam berbagai diskusi dengan para ahli dalam bidang tata negara mereka mengatakan bahwa Dekrit oleh Presiden legal, karena ada presedennya, yaitu ketika Bung Karno melakukannya di tahun 1959. Adapun Gus Dur, karena ingin membubarkan DPR tanpa mendekritkan kembali ke UUD 1945 terlebih dahulu. Pembubabaran DPR dan DPD adalah konsekuensi dari kembalinya kita pada UUD 1945. Saya mengakui bahwa masalah ini kontroversial. Saya setuju kembali pada UUD 1945 sebagai titik awal ke arah perbaikan dalam segala bidang. Maka saya menganut paham para ahli yang mengatakan bahwa Dekrit tersebut legal.

Tentang intervensi maha dahsyat dari negara adidaya kalau rakyat memutuskan kembali pada UUD 1945 kita mempunyai dua pilihan : a priori menerima kemungkinan intervensi ini dan lantas tidak berbuat apa-apa, atau kita lawan, atau paling tidak lakukan dahulu, karena kita negara yang merdeka dan berdaulat. Kalau memang terjadi intervensi yang hebat tersebut, barulah kita hadapi melalui diplomasi atau mempertahankan kemerdekaan kita menentukan kebijakan kita sendiri.

Kritik dari Sdr. Basri Hasan bahwa asumsi dasar saya sangat rapuh dan penuh dengan mitos beserta argumentasinya saya terima sebagai perbedaan pendapat. Saya mengucapkan terima kasih dan menggunakan sebagai bahan renungan lebih lanjut.

UU Otonomi Daerah telah dijalankan selama kurang lebih 8 tahun, dan ternyata tidak membuahkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat daerah. Banyak dana yang tidak dipakai, melainkan hanya dibelikan SBI atau bocor. Kemampuan para PNS daerah untuk membuat perencanaan sangat rendah. Atas dasar pengalaman saya di Bappenas saya yakin bahwa kepentingan daerah lebih terjamin oleh pemimpin yang bijak di pusat ketimbang dicecerkan pada para pemimpin di daerah yang SDM-nya masih tidak memadai. Ini tidak berarti bahwa secara prinsipiil saya anti, tetapi perlu perencanaan dan pelaksanan dari pusat terlebih dahulu, sambil secara intensif melakukan pendidikan dan pelatihan yang terencana.

PNS yang di PHK karena perampingan birokrasi diberi pesangon sangat besar, sehingga yang bersangkutan merasa bahagia dengan PHK itu. Pesangon yang besar harus cukup untuk menunggu sampai yang bersangkutan memperoleh pekerjaan yang layak dan sesuai dengan pendidikan, kemampuan dan martabatnya. Pesangon juga mencukupi untuk dipakai sebagai modal usaha kalau yang bersangkutan memilih berusaha sendiri sebagai pengusaha kecil. Anggarannya memang sangat besar. Maka harus dikaitkan dengan pemberantasan KKN yang tidak tanggung-tanggung, karena KKN yang berkurang akan membuahkan dana yang mencukupi untuk membiayainya reformasi birokrasi dan pemberantasan KKN atas dasar kecukupan pendapatan PNS dan TNI / POLRI.

Cara mengumpulkan anak bangsa yang mewakili seluruh daerah tanpa mengesankan kesukuan dapat dilakukan seperti ketika di tahun 1928 para pemuda kita berhasil mengumpulkan para pemuka pemuda yang mengikrarkan Sumpah Pemuda.

Tentang SDA, justru karena kita dibuat melarat oleh penyedotan oleh para pemodal asing itulah yang harus kita tanggulangi. Maka caranya tidak bisa lain kecuali harus ada keberanian mempertahankan milik kita yang sedang dirampok. Membiarkan yang sekarang berlangsung bagaikan membiarkan rumah tangga kita dirampok karena takut terhadap rampoknya.

Ketegangan dengan negara-negara adidaya kita tanggulangi dengan kepala yang menunduk, tetapi tegas mengatakan bahwa kita ingin mandiri dalam pengelolaan SDA kita. Kalau kita sudah humble tetapi kukuh dalam pendirian, dan mereka masih saja mau menangnya sendiri, pilihannya tidak ada lain kecuali melawan, mati, atau menyerahkan seluruh kemerdekaan dan kedaulatan untuk dijajahnya dalam segala bidang, juga militer, pertahanan, keuangan dan kebijakan luar negerinya.

Menurut pendapat saya sistem pendidikan kita sangat perlu diubah dengan tidak menutup diri untuk belajar dari siapapun juga, tetapi mampu memakai nalar kita sendiri dan mampu menyesuaikannya dengan kondisi dan situasi kita yang dinamis, yaitu dengan realistis setapak demi setapak direncanakan menuju pada perbaikan. Yang membuat sistem pendidikan kita buruk adalah komersialisasi pendidikan dan gandrungnya banyak sekali elit bangsa kita pada titel kesarjanaan tanpa mau menguasai ilmu pengetahuan yang bersangkutan.

Kalau bidang yang sedang kita bicarakan adalah reformasi birokrasi, tentu fokus kita haruslah PNS / TNI / POLRI, karena mereka memegang kekuasaan, tetapi pendapatannya yang legal sama sekali tidak mencukupi untuk hidup.

Tentang standar upah minimum dan keadilannya dengan tenaga kerja tingkat tinggi, kita harus menentukan angka kelipatan antara gaji tertinggi dan gaji terendah. Misalnya, gaji Direktur Utama hanya boleh 20 kali lipat dari gaji pegawai terendah. Ini tentunya setelah menentukan Upah Minimum.

No comments: